Kapan harus membatalkan sholat sunnah karena dengan iqomat?
Baca Juga :
📝#PosterAFN
.
MEMBATALKAN SHALAT SUNNAH QABLIYAH KARENA DENGAR IQAMAH
.
Jika kita mendengar iqamah, sementara kita sedang shalat sunah qabliyah, apakah harus dibatalkan? Bgmn jika tinggal tahiyat, apakah msh boleh diselesaikan?
.
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
.
Perintah membatalkan shalat sunah karena mendengar iqamah, dinyatakan dalam beberapa hadis. Diantaranya, Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
.
“Apabila telah dikumandangkan iqamah maka tidak ada shalat kecuali shalat wajib.” (HR. Muslim 1678, Nasai 874 dan yang lainnya).
.
KAPAN HARUS DIBATALKAN
.
As-Syaukani menyebutkan keterangan dari Abu Hamid – ulama syafiiyah –,
.
Syaikh Abu Hamid – dari syafiiyah – mengatakan, “Yang afdhal, dia batalkan shalat sunah, dengan batasan, apabila dilanjutkan akan menyebabkan dirinya ketinggalan takbiratul ihram.” Dan alasan ini sangat jelas. (Nailul Authar, as-Syaukani, 3/102).
.
Berdasarkan batasan ini, tidak bisa ditegaskan di posisi mana makmum harus membatalkan shalat sunahnya. Intinya, ketika makmum merasa dirinya akan ketinggalan takbiratul ihram jika shalat sunah dikerjakan, maka dia bisa segera batalkan shalat sunahnya. Jika dia di posisi tasyahud akhir, dan dia yakin jika dilanjutkan tidak ketinggalan takbiratul ihram imam, maka tidak masalah diselesaikan.
.
Web | KonsultasiSyariah
➖
💡 Aktifkan Notifikasi Kiriman Akun Ini Untuk Update Postingan Terbaru
➖
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini