Search

Apakah batal sholat dengan pakaian najis dalam keadaan tidak tahu?

Baca Juga :


 



——

 Hukum Shalat Dengan Pakaian Najis Dalam Keadaan Tidak Tahu Pertama, baru ingat ada najis atau baru tahu adanya najis setelah shalatnya selesai. 

Dalam kasus ini tidak usah diulangi lagi shalatnya Syaikh bin Baaz rahimahullah berfatwa: "Jika seorang muslim atau muslimah shalat sementara pada pakaiannya ada najis, baik pakaiannya itu celana, gamis, kain atas atau kaos atau selain itu, dan tidak teringat kecuali setelah shalat, maka shalatnya sah menurut pendapat yang terkuat. Karena ketidaktahuannya, itu termasuk udzur seperti lupa". (Fatawa Nurun ‘Alaa Darbi 2/655) Kedua, baru ingat atau baru tahu adanya najis ditengah-tengah ia shalat. Dalam hal ini, jika memungkinkan baginya melepaskan benda yang mengandung najis tersebut tanpa terbuka auratnya, maka boleh dilakukan. Seperti ingat ada najis pada kopiah/peci yang dikenakannya, maka bisa ia lepaskan kopiahnya itu ditengah-tengah shalatnya. Tetapi kalau dengan dilepaskan akan terbuka auratnya, maka tak perlu dan teruskan saja shalatnya. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu’anhu berkata, “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam ketika sedang shalat beliau melepas sandalnya. Maka, para makmum pun melepas sandal mereka. Ketika selesai shalat Nabi bertanya, ‘Mengapa kalian melepas sandal-sandal kalian?’ Para sahabat menjawab, ‘Wahai Rasulullah, kami melihat engkau melepas sandal, maka kami pun mengikuti engkau. (Adapun aku) sesungguhnya Jibril mendatangiku dan mengabarkanku bahwa pada kedua pasang sandalku terdapat najis. Maka, jika salah seorang dari kalian mendatangi masjid, hendaknya ia lihat bagian bawahnya apakah terdapat najis Jika ada maka usapkan sandalnya ke tanah, lalu shalatnya menggunakan keduanya". HR. Al-Hakim 1/541, Abu Daud no. 650 Oleh Ustadz Berik Said 

http://dakwahmanhajsalaf.com/2019/10/shalat-dengan-pakaian-najis-dalam-keadaan-tidak-tahu.html ______

 Instagram: @ittibarasul1 http://Instagram.com/ittibarasul1 Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1 Grup WA: wa.me/6289665842579 view all comments

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments