Haram alat alat musik dalam buku mutamar NU Nahdhatul ulama
Baca Juga :
hadits riwayat Bukhari. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَـيَـكُوْنَـنَّ مِنْ أُمَّـتِـيْ أَقْوَامٌ يَـسْتَحِلُّوْنَ الْـحِرَ ، وَالْـحَرِيْرَ ، وَالْـخَمْرَ ، وَالْـمَعَازِفَ.
“Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan ummatku sekelompok orang yang menghalalkan perzinahan, sutera, khamr (minuman keras), dan alat-alat musik.” (HR. Bukhari no. 5590)
Sisi pendalilan dari hadits ini tentang haramnya musik adalah bahwa alat-alat musik digandengkan dengan kata perzinahan, sutera bagi laki-laki dan minuman keras. Hal ini menunjukkan bahwa musik bisa menghantarkan seseorang kepada dosa besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan يَـسْتَحِلُّوْنَ “akan ada yang menghalalkan” berarti pada asalnya diharamkan.
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini