Hukum Mengadakan kajian di gedung dan berbayar dalam Islam
Baca Juga :
——
minang_mangaji 📎 MENGADAKAN KAJIAN DI GEDUNG DAN BERBAYAR Oleh : Buya Yazid bin Abdul Qadir Jawas Pertanyaan : Bolehkah kita mengadakan seminar dakwah yang targetnya adalah orang awam atau orang yang baru ngaji kemudian acara tersebut diadakan di gedung atau diluar masjid dimana pesertanya orang awam agar tertarik dan bisa memuat banyak peserta. Mohon penjelasan dan jawabannya. Jazakumullahu Khairan. Jawaban : Sepertinya pertanyaan kurang lengkap, mesti ada tambahan yang ditujukan mereka apa disitu? Pertanyaan kenapa tidak dilanjutkan, maksudnya ketika dia mengatakan bahwa dia akan mengumpulkan orang-orang awam untuk dakwah mesti ada bayarannya. Jangan dipotong pertanyaan itu. Itu pasti ada ujungnya yaitu UUD (Ujung - Ujungnya Duit). Ketika panitia itu mengadakan acara seperti itu, ada duitnya atau tidak? (Pasti) ada duitnya tuk bayar. Ini pertanyaanya tidak jujur. Mustinya antum tanyakan dengan pertanyaan yang lengkap karna pertanyaanya bukan baru sekali ini saja ditanyakan, melainkan sudah puluhan kali. Tapi semua pertanyaan, itu mesti dikasih pertanyaan : ‘Semua dibayar.’ Kok tadi tidak disebutkan bayaranya. Tidak tau siapa yang salah, apa yang nanyanya salah atau yang bacanya (pembawa acaranya) tidak benar membacakannya. (Sekarang saya jawab) Bahwa mengumpulkan orang untuk mengajak mereka ngaji tidak perlu pakai gedung. Cukup dimasjid saja. Dan masjid banyak yang mengizinkan kita untuk berdakwah. Jika satu atau dua masjid yang tidak boleh (atau diijinkan) tapi yang masjid yang lainya kan masih diperbolehkan ,masih bisa diijinkan tuk berdakwah. Kenapa harus pakai gedung? Kalau masih bisa dimasjid dan diijinkan dimasjid maka dimasjid saja diadakan. Atau kalau tidak mau dimasjid, cari ditempat yang lain seperti dipodok pesantren, misalnya, yang sedang libur. Ketika muridnya libur, ada gedungnya yang kosong dan adakan disana. Lebih bermanfaat dan tanpa biaya.
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini