Hukum hutang yang dibebaskan bank karena meninggal dunia dalam Islam
Baca Juga :
——
Hukum Hutang Yang Dibebaskan Bank Karena Meninggal Dunia
Pertanyaan:
Ustadz belum lama anggota keluarga ana meninggal dunia dan memiliki utang di perbankan. Jika diperbankan membebaskan utangnya karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Pertanyaannya apakah dalam hal ini, hutang almarhum dibebaskan di hari penghisaban kelak?
(Ditanyakan oleh: Admin BiAS N07)
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Jika pihak perbankan sudah menganggap lunas hutang tersebut maka si mayit sudah tidak ada tanggungan hutang lagi.
Karena melunasi hutang ini termasuk salah satu amal yang manfaatnya bisa dirasakan oleh mayit meskipun yang melunasi adalah orang yang tidak memiliki hubungan kekerabatan dengannya. Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:
“(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.” (QS. An-Nisa’: 11)
Disebutkan pula dalam sebuah riwayat:
“Dari Jabir ia berkata adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menshalati jenazah yang memiliki hutang. Didatangan kepada beliau jenazah, beliau bersabda: Apakah jenazah ini memiliki hutang? Para sahabat menjawab: Iya wahai Nabi, sebanyak dua dinar. Nabi menyatakan: Shalatkan saudara kalian ini. Abu Qatadah Al-Anshari menyatakan: Dua dinar itu aku yang akan membayarnya wahai Nabi. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyalatkan jenazah tersebut.” (HR. Muslim no. 867).
Wallahu A’lam
Wabillahittaufiq.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله
Jum’at, 11 Muharram 1440H / 21 September 2018M
Baca selengkapnya: https://bimbinganislam.com/hukum-hutang-yang-dibebaskan-bank-karena-meninggal-dunia/
____________________
bimbinganislam.com | Follow IG, FB, TWT, TG, YT : Bimbingan Islam
#hutang #xbank #riba #bebashutang #hutangtetaphutang #hutangwajibdibayar #banksyariah #bebasriba #hijrah #bebashutangdanriba #lunashutang #masyarakattanpariba
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini