Search

Hukum membangun, duduk dan menulis di atas kuburan dalam Islam

Baca Juga :

 




——

foto.video.islam ๐Ÿ“ Ada tiga larangan pada kubur yang banyak dilanggar hingga saat ini. Padahal sudah diingatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh-jauh hari sebelum masa ini. ✅ Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ุนَู†ْ ุฌَุงุจِุฑٍ ู‚َุงู„َ ู†َู‡َู‰ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- ุฃَู†ْ ูŠُุฌَุตَّุตَ ุงู„ْู‚َุจْุฑُ ูˆَุฃَู†ْ ูŠُู‚ْุนَุฏَ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุฃَู†ْ ูŠُุจْู†َู‰ ุนَู„َูŠْู‡ِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bangunan di atas kuburan, diberi tambah-tambahan, disemen atau diberi tulisan-tulisan." (Hadits Riwayat Nasa'i - 2000. Shahih menurut Muhammad Nashiruddin Al Albani) Ada tiga larangan yang disebutkan dalam hadits ini terhadap kubur:

 1️⃣ Larangan membuat bangunan di atas Kubur / disemen atau diberi tulisan-tulisan. Larangan ini akan menimbulkan mafsadat yang begitu banyak, di antaranya: ๐Ÿ‘‰ Perantara untuk menyembah kubur, apalagi kubur itu adalah kubur orang shalih atau kubur seorang yang dianggap wali. ๐Ÿ‘‰ Termasuk tasyabbuh (menyerupai) peribadahan pada berhala dan peribadahan pada kubur. Di mana kita saksikan para penyembah kubur biasa menjadikan kubur menjadi begitu megah dan indah. ๐Ÿ‘‰ Perantara menuju kesyirikan. ๐Ÿ‘‰ Termasuk pemborosan dan buang-buang harta. ๐Ÿ‘‰ Termasuk mempersempit kubur dan area pekuburan. 

2️⃣ Larangan diberi tambahan-tambahan, seperti memberi kapur pada kubur dengan tujuan untuk mempercantik bangunan kubur. Larangan ini secara tekstual adalah larangan haram dan tidak ada dalil untuk mengalihkan ke larangan makruh. ๐Ÿ“ŒHadits ini menunjukkan bahwa duduk di atas kubur termasuk dosa besar karena ancaman yang keras seperti ini. ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡ 

✅ dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah Shalallahu'alaihi wasallam bersabda, yang artinya : "Jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api, lalu terbakar baju dan kulitnya adalah lebih baik baginya daripada ia harus duduk di atas kuburan." (HR. Muslim - 1612. Shahih menurut Ijma' Ulama) . 

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments