Orang orang yang dilarang mengelola harta dalam Islam
Baca Juga :
——
ORANG-ORANG YANG DILARANG MENGELOLA HARTA
Pertama: Anak kecil, yang dimaksud adalah yang belum baligh. Ia terus di-hajr hingga baligh.
Kedua: Orang gila, yaitu yang hilang ingatannya karena sakit. Ia terus di-hajr hingga sadar.
Ketiga: Safiih (bodoh, idiot), yaitu orang yang tidak bisa menggunakan harta dengan baik. Pengertian safiihyang lebih jelas adalah yang mengeluarkan harta pada jalan yang tidak Allah halalkan atau yang membuang hartanya di jalan atau sungai dengan sia-sia, tanpa guna.
Keempat: Muflis, yaitu orang yang sedikit atau tidak ada harta untuk melunasi utangnya atau beberapa utangnya.
Kelima: Orang yang sakit yang dikhawatirkan akan meninggal dunia yang mengeluarkan lebih dari sepertiga karena 2/3 masih hak ahli waris. Namun, jika orang yang sakit yang dikhawatirkan meninggal dunia ini memiliki utang yang menghabiskan harta peninggalannya, maka sepertiga atau lebih dari hartanya tidak boleh digunakan, ia di-hajr dalam hal ini.
Keenam: Budak yang tidak diberikan izin oleh tuannya dalam hal berdagang.
Ketujuh: Orang yang murtad yang punya hak pada orang muslim.
Kedelapan: Raahin (orang yang menyerahkan gadai atau yang berutang) karena adanya hak dari murtahin (orang yang menerima gadai, yang memberikan utang). Sumber https://rumaysho.com/34236-matan-taqrib-mereka-yang... #KMHarta #konsultasimuamalah #ilmufiqih #fiqihmuamalah #harta #rumaysho
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini