Search

Larangan jual beli mulamasah

Baca Juga :

 




Larangan Jual Beli Mulamasah


"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli mulamasah, yaitu: Pembeli hanya dibolehkan menyentuh kain, tanpa melihat (dan membolak baliknya)."


(HR. Bukhari dan Muslim)


Jual beli ini mengandung unsur gharar (tidak jelas) pada sifat barang. Dimana pembeli hanya dibolehkan menyentuh kain saja, tidak boleh membukanya dari lipatan, membolak baliknya. Sedangkan harga telah ditetapkan penjual dari semula.


Unsur gharar terjadi, karena kemungkinan pembeli tidak menyukai motif kainnya. Tetapi jika terdapat di bagian atas kain rincian sifat kain, jenis benang, ukuran, bentuk motifnya dan lain-lain maka hukumnya boleh dan tidak termasuk gharar. 


Sumber buku Harta Haram Muamalat Kontemporer

.

.

🏷 tag kerabat, teman, dan orang sekitarmu

♻ Free Share

.

Join us :

📌 Instagram, Fanspage, Twitter, Telegram, YouTube: @alumnipommeta 

🌐 Website : pomm.id


#pommeta 

#alumnipommeta 

#pommtijari 

#pommberbagi

#UstadzErwandiTarmizi

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments