Search

Perbedaan antara kaidah ushul fiqih dan kaidah fiqih

Baca Juga :

 



*Perbedaan Antara Kaidah Ushul Fiqh dan Kaidah Fiqh*


1). Kaidah Ushul bersumber dari Ilmu Aqidah, bahasa dan penggambaran hukum hukum fiqh.

Sedangkan Kaidah Fiqh bersumber dari dari nasy syariat secara langsung, atau elaborasi dari hukum hukum fiqh yang parsial.


2). Objek kaidah Ushul adalah adalah dalil dalil syar'i, sedangkan objek kaidah fiqh adalah perbuatan mukallaf.


3). Perkembangan kaidah Ushul secara kronologis mendahului permasalahan parsial dalam fiqh, sedangkan Kaidah fiqh muncul setelah adanya Masalah masalah parsial dalam fiqh.


4). Dengan Kaidah Ushul seorang Mujtahid diantarkan menuju pembahasan hukum hukum syariat.

Sedangkan Kaidah fiqh adalah hasil dari penerapan kaidah Ushul dan yang lainnya.


5). Kaidah Ushul bersifat universal atau umum. Sedangkan Kaidah fiqh hanya berlaku secara mayoritas saja.


6). Kaidah Ushul sifatnya statis tidak berubah, sedangkan Kaidah fiqh bisa berubah ubah sesuai dengan sumbernya.


7). Kaidah Ushul dibutuhkan oleh Mujtahid untuk menggali hukum syariat. Sedangkan Kaidah fiqh dibutuhkan oleh semua kalangan baik ahli fiqh, pembelajar maupun seorang Mufti.


8). Kaidah Ushul tidak secara langsung melahirkan hukum fiqh. Sedangkan Kaidah fiqh secara otomatis melahirkan hukum fiqh.

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments