Search

Hukum karyawan muslim memakai topi sinterklas perayaan natal demi perkejaan dalam Islam

Baca Juga :

 




.

Ibnu Jarir Ath Thobari berkata, “Bagi kalian agama kalian, jangan kalian tinggalkan selamanya karena itulah akhir hidup yang kalian pilih dan kalian sulit melepaskannya, begitu pula kalian akan mati di atas agama tersebut. Sedangkan untukku yang aku anut. Aku pun tidak meninggalkan agamaku selamanya. Karena sejak dahulu sudah diketahui bahwa aku tidak akan berpindah ke agama selain itu.” (Tafsir Ath Thobari, 24: 704).

ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ 

Adi bin Hatim pernah berkata bahwa beliau pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di lehernya terdapat salib dari emas. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Wahai ‘Adi buang berhala yang ada di lehermu.” (HR. Tirmidzi no. 3095).

ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ 

Kita tahu bahwa ‘Adi bin Hatim dulunya adalah seorang Nashrani, sehingga masih ada bekas-bekas agamanya yang dulu. Wajar ketika itu beliau masih menggunakan salib. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suruh melepas simbol agama Nashrani tersebut.

ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ 

Tentu hal yang sama akan diberlakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika melihat pegawai, karyawan, pelayan dan pengemudi muslim mengenakan simbol Nashrani berupa topi sinterklas, karena kita umat Islam pun setuju, itu bukan simbol agama Islam.

ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ 

Bagaimana jika itu tuntutan pekerjaan?

Kami jawab, bahwa senyatanya pekerjaan di muka bumi itu banyak. Jika harus keluar dari pekerjaan seperti itu, pasti Allah akan beri ganti yang lebih baik. “Tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena Allah ‘azza wa jalla, melainkan Allah mengganti dengan yang lebih baik” (HR. Ahmad 5: 78).

ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ 

Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

-.

@rumayshocom 

ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ 

#rumaysho

#rumayshocom

#ustadzabduhtuasikal

#rumayshoTV

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments