Hukum puasa dengan tujuan diet dalam Islam
Baca Juga :
——
Bismillāh.
Mengenai hukum puasa utk tujuan diet, masuk pd pembahasan melakukan ibadah yg niatnya tercampur dgn masalah dunia. Sebagian ulama menilai sah ibadah seseorang yg diiringi dgn niat yg lain, selama tdk dominan.
Krn itu, jika niat utamanya adalah puasa ikhlas krn Allah, namun ada harapan mendapatkan sisi manfaat lain, insyaaAllah puasa kita tetap sah. Karena ’harapan lain’ yg mengiringi niat kita, sifatnya hanya tabi’ (mengikuti), dan bukan tujuan utama. Terlebih manfaat kesehatan merupakan bagian yg tdk terpisahkan dari ibadah puasa. (Ghamzu Uyun al-Bashair, 1/286).
Imam Ibnu Utsaimin memberikan rincian utk kasus tercampurnya harapan dunia dlm beribadah, sbb:
1. Kualitas niat dlm hatinya sama antara ibadah dan tujuan dunia. Utk kasus ini, ibadahnya tdk ada pahalanya.
2. Niat ibadah lebih dominan dibanding harapannya utk manfaat dunia. Pd kondisi ini ibadahnya berpahala hanya saja nilai ikhlasnya tdk sempurna.
3. kebalikan dari keadaan kedua, tendensi dunianya lebih dominan dibanding kekuatan ikhlasnya. Pd kasus ini, dia tdk mendapatkan pahala.
(dinukil dari Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 134655)
Puasa Murni utk Tujuan Diet ?
Praktek semacam ini hukumnya terlarang, krn telah mengalih fungsikan ibadah. Dan setiap amal ibadah yg tujuannya murni utk kepentingan dunia, mendapatkan ancaman ayat,
Brgsiapa yg menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kpd mereka Balasan pekerjaan mereka di dunia dgn sempurna dan mereka di dunia itu tdk akan dirugikan. (QS. Hud: 15).
Imam al-Qurthubi mengatakan,
Maksudnya, siapa yg beramal krn menghendaki pahala dunia, maka Allah akan segerakan harapannya (di dunia), dan Allah tdk mengurangi bagiannya sedikitpun di dunia. Sementara di akhirat, dia mendapatkan siksaan krn dia memurnikan semua tujuannya utk dunia. (Tafsir al-Qurthubi, 9/14).
Wallāhu a'lam.
🔎 konsultasisyariah.com
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini