Search

Bagaimana jika zakat bertahun tahun belum dibayar karena tidak tahu?

Baca Juga :

 




——

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafizahullah tentang hal ini menyatakan bahwa tetap wajib menunaikan zakat dari tahun-tahun yang telah lewat. Jika bisa diketahui jumlah harta setiap tahun yang harus dizakati, maka dikeluarkan berdasarkan jumlah tersebut. Kalau tidak diketahui jumlahnya, maka ditaksir atau diperkirakan berapa besar zakatnya.

Ahli fikih di masa silam, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam soal no. 494 dari pertemuan ke-12 dalam Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh ditanya, ada seseorang yang selama lima tahun meremehkan untuk mengeluarkan zakat. Saat ini ia bertaubat. Apakah taubatnya saja sudah menggugurkan kewajiban berzakat? Kalau belum menggugurkan, bagaimana mestinya? Jumlah harta yang ada lebih daripada 10.000 riyal Saudi, namun jumlah harta tersebut saat ini belum diketahui.

Syaikh rahimahullah menjawab bahwa ingatlah bahwa zakat itu adalah hak orang-orang fakir. Kalau ia tidak menunaikannya berarti ia telah melalaikan dua hak sekaligus yaitu hak Allah dan hak orang fakir serta penerima zakat yang lain. Jika ia bertaubat setelah lima tahun seperti yang ditanyakan, maka hak Allah jadi gugur dengan ia bertaubat karena Allah Ta’ala berfirman,

وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ

“Dan Dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Asy-Syura: 25)


Sumber https://rumaysho.com/13729-belum-membayar-zakat-beberapa-tahun.html 

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments