Ketika ayah meninggal, harta warisan tidak langsung dibagikan karena sang ibu belum meninggal, benarkah?
Baca Juga :
——
Allah ta’ala berfirman:
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ
“Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan” (QS. An Nisa: 12).
Dari ayat ini, jelas bahwa jatah warisan bagi istri adalah 1/4 atau 1/8. Ia tidak menguasai semua harta warisan.
Oleh karena itu hendaknya bersegera untuk membagikan warisan setelah mayit meninggalkan, dan tidak menunda-nundanya kecuali karena waktu jeda yang wajar menurut ‘urf. Dan juga tidak menundanya hingga sang istri dari mayit wafat.
Menunda pembagian warisan selain bertentangan dengan hadits Nabi di atas, juga merupakan bentuk kezaliman kepada ahli waris. Karena tertahannya harta yang sudah menjadi hak mereka untuk mendapatkannya.
Referensi: konsultasisyariah.com
📷 @mahasiswa.salaf
#mahasiswasalaf #ms #hartawaris #waris
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini