Hukum mengatakan ini pertanda baik dan ini pertanda buruk dalam Islam
Baca Juga :
——
HUKUM MENGATAKAN 'INI PERTANDA BAIK' DAN 'INI PERTANDA BURUK'
✍ Fatwa Lajnah Daimah :
"Haram menggunakan dua ungkapan, (ini pertanda baik) dan (ini pertanda buruk), karena pada keduanya mengandung penyandaran pengaruh kejadian alam semesta, baik atau buruknya, kepada bintang-bintang padahal bintang-bintang tidak memiliki kemampuan untuk itu sedikit pun dan bukan penyebab keberuntungan dan ketidakberuntungan. Allah Ta'ala berfirman:
أَلا لَهُ الْخَلْقُ وَالأَمْرُ
Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. (QS.Al A'raf:54)
Jika pengucapnya meyakini bahwa bintang-bintang ini bisa melakukan (memberi keberuntungan dan kesialan) dengan sendirinya selain Allah Ta'ala, maka itu tergolong syirik akbar (syirik besar). Namun, jika ia meyakini bahwa semua perkara di tangan Allah semata, tetapi ia sekedar mengucapkannya saja, maka itu termasuk dalam syirik lafal (ucapan) yang meniadakan kesempurnaan tauhid yang seharusnya."
📜Fatwa no.21699
يحرم استعمال عبارتي (من حسن الطالع)، و (من سوء الطالع) ؛ لأن فيهما نسبة التأثير في الحوادث الكونية حسنًا أو سوءًا إلى المطالع، وهي لا تملك من ذلك شيئًا، وليسـت سببًا في سعود أو نحوس، قال الله تعالى: أَلا لَهُ الْخَلْقُ وَالأَمْرُ ، فـإن كان القائل يعتقد أن هذه المطالع فاعلة بنفسها من دون الله تعـالى فهو شرك أكـبر، وإن كـان يعتقد أن الأمور كلها بيد الله وحـده ولكن تلفظ بذلك فقط فهو من شرك الألفاظ الذي ينافي كمال التوحيد الواجب
Instagram @_sunnah.id
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini