Status hadist : kafarah bagi mereka yang membatalkan puasa ramadhan dan tidak ada qadha bagi yang tidak berpuasa tanpa udzur
Baca Juga :
——
••
Hadits Maudhu' (Palsu)
--------
Ada Sebuah Kaedah ushul fiqih yang menyebutkan:
“Sesungguhnya ibadah yang memiliki batasan waktu (awal dan akhir), apabila seseorang mengerjakan ibadah tersebut di luar waktunya tanpa ada udzur (alasan), maka ibadah tadi tidaklah bermanfaat dan tidak sah.”
Berdasarkan kaidah ini sebagian ulama berpendapat bahwa bagi orang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa ada udzur, tidak wajib baginya untuk mengqodho’ puasa
📌 Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan:
“Amalan ketaatan seperti puasa, shalat, zakat dan selainnya yang telah lewat (ditinggalkan tanpa ada udzur), ibadah-ibadah tersebut tidak ada kewajiban qodho’, taubatlah yang nanti akan menghapuskan kesalahan-kesalahan tersebut.
Jika dia bertaubat kepada Allah dengan sesungguhnya dan banyak melakukan amalan sholih, maka itu sudah cukup daripada mengulangi amalan-amalan tersebut.”
📚 (Kutub wa Rosa-il lil ‘Utsaimin, 172/68)
📌 Syeikh Masyhur bin Hasan Ali Salman mengatakan:
“Pendapat yang kuat, wajib baginya untuk bertaubat dan memperbanyak puasa-puasa sunnah, dan dia tidak memiliki kewajiban kafaroh.”
📚 (Fatawa Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman, soal no. 53, Asy Syamilah)
Adapun orang yang meninggalkan puasa atau sengaja membatalkan puasa karena ada udzur seperti karena sakit, hamil, menyusui, bersafar dan dalam kondisi tersebut tidak mampu berpuasa, maka ia cukup mengqodho’ puasa di hari lainnya di saat ia mampu untuk berpuasa.
Allahu'alam
----------
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini