Apabila kita tidak diundang acara, tetapi kita diajak teman yang diundang, apakah kita boleh hadir ? Ini pandangan dalam Islam
Baca Juga :
——
Dari Abu Mas’ud Al Anshari radhiallahu ‘anhu, dia mengatakan, “Ada seorang Anshar yang bernama Abu Syu’aib. Suatu hari dia melihat tanda-tanda lapar di wajah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian dia perintahkan anaknya untuk membuatkan makanan dan mengundang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama empat sahabat lainnya. Namun ada seorang yang ikut (tanpa undangan). Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Anda mengundang kami lima orang, tapi ini ada satu orang yang ikut. Jika mau Anda bisa menginzinkan dan jika tidak akan aku tinggalkan (tidak diikutkan acara makan)’. Orang Anshar tersebut menjawab, “Aku izinkan.” (HR. Muslim)
Adapun dalil bolehnya menghadiri walimah sementara kita tidak diundang, tanpa harus meminta izin jika diyakini tidak merasa keberatan adalah kisah Abu Thalhah radhiallahu ‘anhu yang menyuruh istrinya Ummu Sulaim radhiallahu ‘anha untuk membuatkan makanan karena Abu Thalhah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu lemah disebabkan rasa lapar. Anas radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Kemudian aku disuruh menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku berangkat dan bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di masjid bersama banyak orang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Kamu disuruh Abu Thalhah? Acara makan-makan?‘ Anas menjawab, ‘Ya’. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada semua yang di masjid, ‘Berdiri semua‘. Kemudian kami berangkat bersama-sama.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).
🌐 konsultasisyariah.com
📷 @mahasiswa.salaf
#nikah
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini