Hadist lemah : anjuran akad nikah di masjid
Baca Juga :
——
••
Hadits Dha'if (Lemah)
----------
Disebutkan dalam Ensiklopedi Fikih:
Mayoritas ulama menganjurkan akad nikah dilakukan di masjid. Karena keberkahan masjid dan lebih memudahkan tersebarnya kabar pernikahan. Mayoritas ulama menggunakan hadits diatas sebagai dalil.
📚 (Al-Mausu’ah Al-fiqhiyyah, 37/214)
Sebagaimana yang telah di jelaskan hadits yang dijadikan dalil oleh jumhur ulama, yang berisi perintah melaksanakan akad nikah di masjid; tersebut di atas, statusnya Dha'if.
Maka pendapat yang kuat dalam Bab ini ialah hukum akad nikah di mesjid tidaklah sunnah namun hanya perkara Mubah.
📌 Syeikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin mengatakan:
"Berkaitan anjuran melakukan akad nikah di masjid, kami tidak mengetahui adanya dalil yang mendasarinya.
Tidak ada hadits dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam.
Namun jika prosesi pernikahan bertepatan di masjid, karena pengantin dan wali sedang berada di masjid, lalu melangsungkan akad nikah, maka tidak mengapa.
Karena akad nikah bukan termasuk akad jual-beli. Dan kita mengetahui bahwa haram hukumnya melakukan jual-beli di masjid. Namun nikah tidak termasuk jual beli.
Oleh karenanya jika dilakukan di masjid tidak mengapa.
Adapun menganjurkannya (atau menganggapnya sunah), dimana seorang memerintah, “Akadnya di masjid aja….” ini butuh dalil, dan kami tidak mengetahuinya adanya dalil yang memerintahkannya.
📚 (Liqo’ Bab Maftuh hal. 167, soal no. 12, dikutip dari Islamqa)
📌 Dalam Fatawa Lajnah Da-imah:
"Melakukan akad nikah di masjid, bukan termasuk sunah. Merutinkan akad nikah di dalam masjid kemudian meyakininya sebagai sunah, adalah termasuk amalan yang bid’ah.
Karena Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
"Siapa yang membuat amalan baru dalam urusan agama kami, maka amalan itu pasti tertolak"
📚 (Fatawa Lajnah Da-imah no. 9903, 18/111)
Allahu'alam
---------⠀
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini