Hukum istri menuntut cerai suami karena poligami dalam Islam
Baca Juga :
——
HUKUM ISTRI MENUNTUT CERAI SUAMI KARENA POLIGAMI
Pertanyaan :
Bolehkah seorang istri meminta cerai kepada suaminya karena suaminya tersebut hendak menikah lagi dengan wanita lain ?
Jawaban :
👍 Alhamdulillah, seorang suami yang mampu menikah lagi maka itu merupakan karunia dari ALLAH ta'ala. ALLAH telah membolehkan hal itu.
☝Namun boleh bagi sang istri untuk meminta cerai, jika suaminya melalaikan hak²nya, tidak adil & tidak menunaikannya. Maka boleh baginya meminta cerai.
☝ Adapun jika suami menikah lagi, berlaku adil terhadap istri²nya & menunaikan haknya, maka istrinya tidak boleh meminta cerai.
Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Wanita mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan ( yang dibenarkan agama ), maka haram baginya wangi bau surga."
⚠ Tidak boleh sang istri meminta cerai semata-mata karena suami menjalankan hal yang dibolehkan oleh ALLAH ta'ala. Dan poligami itu mubah alhamdulillah bahkan terkadang hukumnya sunnah.
Sumber :
Transkip tanya jawab dalam muhadharah bertajuk "Fatwa & dari siapa mengambilnya".
Disampaikan oleh Syaikh Shalih Al Fauzan hafidzahullah.
https://t.me/maximal4
Follow us
@annashiihahdaily
@sunnahstori
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini