Hukum memindahkan kuburan yang terletak di daerah terpencil kebun atau hutan, ke pemakaman keluarga dalam Islam
Baca Juga :
——
Syekhul islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Tidak boleh mengeluarkan mayat dari kuburannya kecuali karena kebutuhan mendesak, misalnya ada sesuatu yang mengganggu mayat sehingga harus dipindahkan ke tempat lain. Sebagaimana pada sebagian sahabat, jenazahnya dipindahkan karena sebab semacam ini.” (Majmu’ Al-Fatawa, 24:303)
Ketika anda mempunyai alasan-alasan seperti yang disampaikan oleh al-Imam al-Nawawy, dan syaikhul islam di atas atau mendapatkan ada perkara yang membahayakan pada kuburan tersebut, seperti misalnya penghuni rumah baru akan membongkarnya, atau menimbunnya, atau dianggap mengganggu dan akan dibangun bangunan di atasnya, di sini anda memiliki alasan syar’i untuk memindahkannya.
Namun jika hal tersebut tidak terjadi, dan anda bisa menjaga kuburan tersebut dengan memberikan tanda bahwa itu adalah kuburan, walau di tempat yang agak jauh atau hutan, dimana keberadaannya sebagai kuburan masih bisa di pantau, maka dalam kondisi ini terlarang bagi anda untuk memindahkannya, karena anda tidak sedang memiliki alasan syari untuk memindahkan kuburan tersebut. Demikian yang kami ketahui.
Wallahu A’lam,
Wabillahittaufiq.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
🌐 bimbinganislam.com
📷 @mahasiswa.salaf
#mahasiswasalaf #kuburan
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini