Search

Hukum pawai obor tahun baru hijriah 1 muharam bidah

Baca Juga :

 




——

Jangan Baper ya...

Menurut keterangan kitab kuning yaitu didalam kitab Irsyadul Ibad, Pawai obor yang dilakukan pada malam ini (1 Muharram) hukumnya adalah bid'ah qobihah munkarat (bid'ah yang sangat buruk yang harus diinkari) dan wajib dijauhi oleh ummat islam...

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments