Hukum pawai obor tahun baru hijriah 1 muharam bidah
Baca Juga :
——
Jangan Baper ya...
Menurut keterangan kitab kuning yaitu didalam kitab Irsyadul Ibad, Pawai obor yang dilakukan pada malam ini (1 Muharram) hukumnya adalah bid'ah qobihah munkarat (bid'ah yang sangat buruk yang harus diinkari) dan wajib dijauhi oleh ummat islam...
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini