Jika ada anggota tubuh terluka dan diperban, bagaimana cara berwudhu membasuh anggota tubuh tersebut?
Baca Juga :
Bismillah
JIKA ADA ANGGOTA TUBUHMU TERLUKA DAN BAHKAN TERKADANG SAMPAI DIPERBAN, MAKA BAGAIMANA ATURAN BERWUDHU MAUPUN MEMBASUH ANGGOTA TUBUH WUDHU YANG SAKIT TERSEBUT ?
By: Berik Said
Sebagai contoh, MEMBASUH KEDUA TANGAN SAMPAI SIKU atau MEMBASUH KAKI SAMPAI MATA KAKI termasuk anggota tubuh wudhu yang tidak shah bagi orang yang berwudhu jika tidak membasuh kedua anggota tubuh tersebut.
Nah misal jika pada tangan atau kakinya terdapat luka, baik lula yang tidak ditutup perban maupun lula yang ditutup perban, maka bagaimana cara berwudhunya maupun ketetapan membasuh anggota tubuh yang terluka tadi ?
Jawabannya cukup kita simak penjelasan dari Syaikh al ‘Utsaimin rohimahulloh berikut
«إذا وجد جرح في أعضاء الطهارة فله مراتب:
"Bila terdapat luka pada anggota thoharoh, maka ia memiliki beberapa kondisi :
المرتبة الأولى: أن يكون مكشوفا ولا يضره الغسل، ففي هذه المرتبة يجب عليه غسله إذا كان في محل يغسل.
KONDISI PERTAMA :
Luka tersebut dalam keadaan TERBUKA (TIDAK DIPERBAN), dan JIKAPUN MEMBASUHNYA TIDAK AKAN MEMBAHAYAKAN LUKANYA.
Dalam kondisi ini maka ia TETAP WAJIB MENCUCI ANGGOTA TUBUH YANG TERLUKA TERSEBUT.
المرتبة الثانية: أن يكون مكشوفا ويضره الغسل دون المسح، ففي هذه المرتبة يجب عليه المسح دون الغسل.
KONDISI KEDUA
Luka tersebut dalam keadaan TERBUKA (TIDAK DIPERBAN), dan BERBAHAYA JIKA MEMBASUH / MENCUCINYA, NAMUN TIDAK BERBAHAYA JIKA SEKEDAR MENGUSAPNYA SAJA.
Dalam kondisi ini, maka ia HANYA WAJIB MENGUSAP LUKA TERSEBUT TANPA HARUS MEMBASUH / MENCUCINYA.
المرتبة الثالثة: أن يكون مكشوفا ويضره الغسل والمسح، فهنا يتيمم له.
KONDISI KETIGA
Luka tersebut dalam keadaan TERBUKA (TIDAK DIPERBAN), dan BERBAHAYA BAIK DIBASUH MAUPUN SEKEDAR DIUSAP SAJA.
Dalam kondisi ini cukup BERTAYAMUM SAJA.
المرتبة الرابعة: أن يكون مستورا بلزقة أو شبهها محتاج إليها ، وفي هذه المرتبة يمسح على هذا الساتر، ويغنيه عن غسل العضو ولا يتيمم».
KONDISI KEEMPAT
Luka tersebut DALAM KEADAAN TETUTUP PERBAN ATAU LAINNYA YANG DIGUNAKANA UNTUK MENUTUPI LUKA TERSEBUT.
Pada kondisi ini IA CUKUP MENGUSAP DI ATAS PEMBALUT INI DAN TAK USAH MEMBASUH ANGGOTA TUBUH YANG LUKA ITU, NAMUN JUGA TIDAK BOLEH BERTAYAMMUM (Sementara anggota tubuh wudhu lainnya yang tak ada luka tetap dibasuh seperti biasa -pent).
*Majmu' Fatawa Wa Rosa-il al ‘Utsaimin [XI:121]
CATATAN TAMBAHAN PENTING DARI ANA -BERIK SAID-
Semua penjelasan yang disampaikan oleh Syaikh al ‘Utsaimin rohimahulloh di atas tentu hal tersebut diberlakukan JIKA SAAT IA TERKENA LUKA ITU TIDAK MENIMBULKAN MISAL PANAS DINGIN / MERIANG PADA SELURUH TUBUHNYA TERLEBIH JIKA TERKENA AIR.
Adapun jika seseorang misal terluka tubuhnya, lalu ia MERASA DEMAM /MERIANG YANG IA MERASA TAK SANGGUP BERWUDHU, atau jika berwudhu dampaknya tubuh akan meriang, maka saat itu boleh baginya bertayamum, lepas sakit tubuhnya itu diperban maupun tidak.
Wallahu a'lam...
Walhamdu lillaahi robbil 'aalamiin, wa shollalloohu 'alaa Muhammadin...
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini