Search

Begini fatwa 4 imam mazhab dan lainnya dalam masalah adzan dan qomat saat menguburkan jenazah

Baca Juga :

 



Bismillah

BEGINI FATWA PARA ULAMA EMPAT MADZHAB DAN LAINNYA DALAM MASALAH ADZAN DAN QOMAT SAAT MEMASUKKAN MAYAT KE LIANG LAHAT

By: Berik Said


Sangat banyak mereka yang saat memasukkan mayat ke liang kubur diiringi adzan dan qomat.


Ada sebagian kecil ulama yang menyunnahkan, namun SAMA SEKALI TAK BERHUJJAH DENGAN HADITS ATAU ATSAR YANG SHOHIH.


Sebagian mereka yang menyunnahkan itu biasanya hanya besandar pada ISTIHSAN (penganggapan baik sesuatu) dengan dalil ANALOGI !


Analoginya begini :

BAYI KETIKA BARU LAHIR KE DUNIA ITU DIADZANKAN DAN DIIQOMATKAN, MAKA DEMIKIAN PULA SAAT MATI DAN DIMAKAMKAN SANGAT BAIK DIADZANLAN DAN DI IQOMATKAN.


Benarkah Demikian ?


JAWABAN ATAS MASALAH INI


Sisi Pertama

Ana telah pernah memuat tulisan tentang HUKUM MENGADZANKAN DAN MENGIQOMATKAN BAYI YANG BARU DILAHIRKAN, YANG KESIMPULANNYA HADITS HADITS TERSEBUT SANGAT LEMAH !


Dengan demikian, karena ADZAN DAN IQOMAT ITU URUSAN IBADAH, DAN IBADAH TAK BOLEH DILAKUKAN KECUALI DENGAN DALIL YANG SHOHIH, MAKA PERBUATAN ITU TERMASUK BID’AH !


Sisi Kedua

Jika mengadzankan dan mengiqomatkan bayi yang baru dilahirkan yang dijadikan POKOK QIYASNYA saja adalah sangat lemah, MAKA BAGAIMANAKAH LAGI MENGQIYASKAN SUATU AMALAN IBADAH -DALAM HAL INI MENGADZANKAN DAN MENGIQOMATKAN JENAZAH YANG HENDAK DIMASUKKAN KE LIANG LAHAT- YANG SAMA SEKALI TAK ADA HADITS PENDUKUNGNYA, DENGAN HADITS YANG LEMAH SEMACAM MENGADZANKAN DAN MENGIQOMATKAN BAYI YANG BARU DILAHIRKAN INI ?


AMALAN RAPUH BERPEGANG DENGAN AMALAN RAPUH LAINNYA !


Allahul musta’aan …


Sisi Ketiga

Secara PASTI jelas TAK ADA SATU HADITSPUN YANG MENUNJUKKAN PERINTAH ATAU CONTOH BAIK DARI NABI shollalloohu ‘alaihi wa sallam atau SATU SAJA DIANTARA SEKIAN RIBU SHAHABAT NABI rodhialloohu ‘anhum ajma’in yang pernah mengamalkan hal ini.


Bahkan tak sedikit para ulama yang menetapkan BID’AHNYA hal ini.


Berikut kutipan perkataan beberapa ulama dalam masalah ini :


Pertama

MADZHAB HANAFI


Fatwa Ibu ‘Abidin al Hanafi rohimahulloh :

أنه لا يسن الاذان عند إدخال الميت في قبره كما هو المعتاد الآن، 

“TIDAK DISUNNAHKAN ADZAN SAAT MEMASUKKAN MAYAT KE DALAM KUBURNYA sebagaimana kebiasaan yang dilakukan otrang saat ini !

وقد صرح ابن حجر في فتاويه بأنه بدعة.

Bahkan Ibnu Hajar (al Haitsami rohimahulloh -ulama dari Madzhab Syafi’i- pent.) telah menandaskan dalam kumpulan fatwanya bahwa  HAL ITU ADALAH BID’AH !

*Hasyiyah Ibnu Abidin [II:255])


Kedua:

MADZHAB MALIKI


Al Hathob ar Ru'aani  rohimahulloh (wafat  954 H) 

Beliau berkata:

وفي فتاوى الأصبحي 

Dalam fatwa-fatwanya Al Ashbahi (terdapat pertanyaan ) :

هل ورد في الأذان والإقامة عند إدخال الميت القبر خبر 

Apakah ada khabar (hadits) dalam masalah adzan dan iqamat saat memasukkan mayit ke kubur?

فالجواب 

Maka jawabannya :

لا أعلم فيه ورود خبر ولا أثر إلا ما يحكى عن بعض المتأخرين 

Saya TAK MENGETAHUI ADANYA SEBARANG HADITS MAUPUN ATSAR (keterangan dari shahabat -pent.) YANG TERKAIT MASALAH INI, KECUALI HANYA SEKEDAR  APA YANG DICERITAKAN (dan lalu dianggap sunnah -pent.) OLEH ULAMA BELAKANGAN !

ولعله مقيس على استحباب الأذان والإقامة في أذن المولود 

Boleh jadi (fihak yang menyunnahkan itu -pent.) BERDALIL DENGAN MENQIYASKAN (MENGANALOGIKAN)  ANJURAN ADZAN DAN IQOMAT PADA BAYI YANG BARU DILAHIRKAN; 

فإن الولادة أول الخروج إلى الدنيا وهذا أول الخروج منها 

Karena (boleh jadi fihak yang menyunnahkan beralasan) KELAHIRAN ITU AWAL KELUARNYA (MANUSIA) KE ALAM DUNIA (yang biasanya diiringi adzan, dan padahal sebagaimana telah ana sampaikan di awal bahasan bahwa mengadzankan bayi yang baru dilahirkan pun tak ada dalil shohih yang menopangnya -pent.), DAN (KEMATIAN) INI AWAL KELUARNYA MANUSIA DARI DUNIA (sehingga saat dikuburkan dipandang bagus diadzankan lagi -pent. ) 

وهذا فيه ضعف 

namun ada yang (sisi pendalilan) yang lemah dalam hal ini.

فإن مثل هذا لا يثبت إلا توفيقا

Karena MASALAH SEMACAM INI (MENGADZANKAN/ MENGIQOMATKAN SAAT MEMAKAMKAN -pent)TAK BISA DITETAPKAN KECUALI DENGAN DALIL YANG MANTAP/KOKOH (dan dalam hal ini ternyata tak ada dalilnya sama sekali -pent.) 

*Mawaahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashor as Syaikh Kholil [III:319])


Ketiga

MADZHAB SYAFI’I

Ibnu Hajar al Haitsami as Syafi'i rohimahulloh 


 ( وَسُئِلَ ) نَفَعَ اللَّهُ بِهِ بِمَا لَفْظُهُ مَا حُكْمُ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ عِنْدَ سَدِّ فَتْحِ اللَّحْدِ ؟ 

Ibnu Hajar al Haitsami rohimahulloh pernah ditanya -semoga Allah memberikan manfaat dengannya- : “Apa hukum adzan dan iqamat saat menutup liang lahat ?“

( فَأَجَابَ ) بِقَوْلِهِ هُوَ بِدْعَةٌ … 

Ibnu Hajar rohimahulloh  menjawab: “ INI ADALAH BID’AH !! … “

*al Fataawa al Fiqhiyah al Kubro [III:166] )


Sementara masih dari tokoh Madzhab Syafi’i, al Bajirami rohimahulloh menandaskan :

وَلَا يُنْدَبُ الْأَذَانُ عِنْدَ سَدِّهِ خِلَافًا لِبَعْضِهِمْ

“TIDAK DIANJURKAN ADZAN SAAT MENUTUP LIANG LAHAT, INI BERBEDA DENGAN SEBAGIAN ORANG YANG MENYUNNAHKANNYA ! *Hasyiyah Al-Bajirami ‘ala Al-Manhaj  [V:38]) 


Prof. DR. Wahbah Az-Zuhaili sampai berkata 

ولا يسن عند إدخال الميت القبر على المعتمد عند الشافعية .

“Dan TIDAKLAH DISUNNAHKAN (ADZAN)  SAAT MEMASUKKAN MAYAT KE LIANG KUBUR MENURUT PENDAPAT YANG TERKUAT DARI KALANGAN ULAMA MADZHAB SYAFI’I !

*al Fiqhul Islam wa Adillatuh [I:562])


Keempat

MADZHAB HANBALI


Ibnu Qudamah rohimahulloh berkata:

أجمعت الأمة على أن الأذان والإقامة مشروع للصلوات الخمس ولا يشرعان لغير الصلوات الخمس … 

Umat Islam sepakat bahwasanya ADZAN DAN IQOMAT ITU HANYA DISYARI’ATKAN UNTUK SHOLAT LIMA WAKTU, DAN KEDUANYA (ADZAN DA QOMAT) TIDAK DISYARI’ATKAN UNTUK SELAIN SHOLAT LIMA WAKTU (semisal sholat sunnah -palagi selain sholat -pent.) …

*al Mughni as Syarhul Kabir [I:388])


FATWA LAJNAH AD DAA’IMAH SAUDI ARABIA 

لا يجوز الأذان ولا الإقامة عند القبر بعد دفن الميت، ولا في القبر قبل دفنه، لأن ذلك بدعة محدثة ….

“Tidak boleh adzan maupun iqamat saat di pemakaman, baik setelah menguburkan mayit maupun sebelumnya, karena itu adalah BID’AH MUHDATSAH  (yang diada-adakan) ….  !

*Fatwa Lajnah ad Daa’imah [IX:72]


FATWA Syaikh Bin Baaz rohimahulloh :


Saat ditanya masalah ini maka beliau menegaskan :

هذا بدعة، الأذان في القبر والإقامة في القبر بدعة لا تجوز، كل هذا لا يجوز، لا بعد الدفن ولا قبل الدفن، كله لا يجوز.

“Ini adalah BID’AH, ADZAN DI KUBURAN DAN IQOMAT DI KUBURAN ADALAH BID’AH, TIDAK BOLEH ! SEMUANYA INI BID’AH, BAIK (ADZAN DAN IQOMAT) SETELAH PEMAKAMAN MAUPUN SEBELUM PEMAKAMAN, SEMUANYA ADALAH BID’AH ! 

(https://binbaz.org.sa/fatwas/15849/)


Syaikh Muqbil bin Hadi  rohimahulloh :

الأذان على القبر يعتبر بدعة ، لأنّه لم يثبت عن النّبيّ - صلّى الله عليه وعلى آله وسلّم –

“ADZAN DI ATAS KUBUR (SAAT MENANAM JENAZAH -pent.) HUKUMNYA BID’AH, KARENA HAL INI TAK PERNAH ADA PERIWAYATAN YANG KOKOH DARI NABI shollalloohu ‘alaihi wa sallam … “

*http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=219


KESIMPULAN

Adzan dan Iqomat saat menguburkan jenazah adalah BID’AH !


Walhamdu lillaahi robbil ‘aalamiin, wa shollalloohu ‘alaa Muhammadin …

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments