Diantara fadhilah mengikuti bacaan mu’adzin saat beradzan yang jarang diketahui baik ikhwan maupun akhowat dan beberapa hukum terpenting terkait dengannya
Baca Juga :
Bismillah
DIANTARA FADHILAH MENGIKUTI BACAAN MU’ADZIN SAAT BERADZAN YANG JARANG DIKETAHUI BAIK IKHWAN MAUPUN AKHOWAT DAN BEBERAPA HUKUM TERPENTING TERKAIT DENGANNYA
By: Berik Said
FADHILAHNYA
Setelah Bilal rodhialloohu ‘anhu selesai mengumandangkan adzannya, maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :
مَنْ قَالَ مِثْلَ مَا قَالَ هَذَا يَقِينًا , دَخَلَ الْجَنَّةَ
"Siapa ikut mengucapkan seperti yang diucapkan Bilal rodhialloohu ‘anhu DENGAN PENUH KEYAKINAN, niscayalah ia akan MASUK SURGA.
*HR. Nasa'i [674] dll. Kata al Albani rohimahulloh dalam Shohih at Targhib [255] ‘Shohih’.
Faidah Hadits di Atas
Atas dasar hadits itu tak layak kita tak mengikuti adzannya mu’adzdzin walau hal itu tak wajib.
Dan hendak seseorang saat mengikuti seluruh rangkaian bacaan mu’azdin itu PENUH DENGAN PENGHAYATAN ATAS ISI KANDUNGAN BACAAN ADZAN ITU, DAN DISERTAI KEYAKINAN PENUH AKAN AKAN APA YANG TERDAPAT DALAM KANDUNGAN BACAAN ADZAN TERSEBUT, sehingga masuklah ia dalam orang-orang yang dijanjikan masuk surga dengan sebab amalan tersebut.
Di hadits lain beliau bersabda:
قُلْ كَمَا يَقُولُونَ ، فَإِذَا انْتَهَيْتَ ، فَسَلْ تُعْطَهْ
"Ucapkanlah sebagaimana yang mereka kumandangkan !
Bila selesai (dari mengikuti bacaan mu’adzzin tersebut), maka BERDO’ALAH (SESUAI DENGAN APAPUN YANG KAMU BUTUHKAN -pent), niscaya KAMU PASTI DIKABULKAN’.
*HR. Abu Dawud (524). Kata al Albani rohimahulloh dalam Shohih Abi Dawud [524] ‘Shohih’.
Faidah Hadits di Atas
Dianjurkannya seseorang setelah mengikuti bacaan adzan sang mu’adzdin, lalu ia membaca sholawat dan salam untuk Nabi shollallohu ‘alayhi wa sallam serta wirid do’a setelah adzan yang telah kita biasa lakukan, yakni ‘Allaahuma robba haadzihid da’watit thoommah ….’ dst, lantas SETELAH ITU IA BOLEH BERDO’A DENGAN DO’A APAPUN YANG IA BUTUHKAN -YAKNI MENYANGKUT URUSAN DUNIA MAUPUN AKHERATNYA-, KARENA ITU TERMASUK WAKTU DO’A YANG MUSTAJABAH.
FURU
Apakah Sunnahnya Hal ini Berlaku Juga Bagi Wanita yang Mendengar Adzan dari Rumahnya ?
Kata Syaikh Ibnu Baaz rohimahulloh :
من سمع النداء يقول مثل المؤذن سواء كان السامع رجلا أو امرأة، السنة للجميع إجابة المؤذن
"Siapa yang mendengar adzan disunnahkan untuk mengucapkan seperti yang diucapkan mu'adzin; baik dia laki-laki maupun WANITA. Sunnah ini BERLAKU BAGI SEMUA”
*Fatawa Nuur 'alad Darb, [VI: 381])
Bagi yang Sedang Berhadats Kecil dan Juga yang Sedang Berhalangan/Haidh, Apakah Tetap Dianjurkan Mengikuti Bacaan Mu’adzdzin Tersebut ?
Jawabannya simak fatwa dari Syaikh Abdurrohman bin Qosim an Najdi rohimahulloh berikut
تسن إجابته إجماعاً، على أي حال كان ، من طهارة وغيرها ، ولو جنبا أو حائضاً ، إلا حال جماع وتخلٍ
"Disunnahkan untuk menjawab adzan dalam kondisi apapun, baik DALAM KONDISI SUCI MAUPUN TIDAK DALAM KEADAAN SUCI.
Bahkan hal ini MENCAKUP PULA BAGI YANG MASIH DALAM KONDSISI JUNUB MAUPUN HAIDH. Dan HANYA DIKECUALIKAN bagi yang SEDANG BERHUBUNGAN BADAN ATAU SEDANG BUANG HAJAT. "
*Hasyiyah ar Roudh al Murbi' [I:453])
Walhamdu lillaahi robbil ‘aalamiin, wa shollalloohu ‘alaa Muhammadin …
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini