Hukum makan di tempat atau restoran yang ada minuman keras atau bir dalam Islam
Baca Juga :
BAGAIMANA JIKA TIDAK ADA RESTORAN LAIN?
Kita simak penjelasan Syaikh Ubaid al-Jabiri. Beliau pernah ditanya tentang hukum makan di restoran yang menjual khamr.
Jawaban beliau, Menurut saya, hukum semacam ini ada dua, Pertama, kondisinya anda terpaksa, anda tidak memiliki tempat lain untuk makan selain restoran itu. Dalam kondisi ini, tidak masalah makan di sana – insyaaAllah-.
Selama anda mengingkari tindakan pemilik warung ini dalam hati, itu sudah cukup. Kedua, masih memungkinkan bagi anda untuk makan di tempat lain. Misalnya, anda masih menemukan restoran yang tidak menjual khamr, atau anda bisa membungkus makanan ke tempat lain, ke rumah atau ke taman, atau ke tempat lain. Dalam kondisi ini, anda tidak boleh makan di restoran yang menjual khamr.
Sumber: http://ar.miraath.net/audio/1022 Anda bisa terapkan solusi kedua. Silahkan beli di warung itu, tapi tidak boleh di makan di sana. Anda cukup bungkus dan dimakan di tempat lain. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini