Hukum membeli cincin emas pernikahan dengan pembayaran uang muka
Baca Juga :
——
Berencana memesan cincin pernikahan atau perhiasan lain (dari emas atau perak) yang didesain khusus?
Lalu pembayarannya dengan uang muka atau lunas di muka?
Tahukah bahwa hal tersebut mengandung riba?
Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda :
“Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)” (HR. Al Bukhari, Muslim no. 1587, dan ini adalah lafadz Muslim).
Ibnu Hazm mengatakan, “Segala sesuatu yang boleh diperjual-belikan dapat digunakan sebagai alat tukar, dan tidak terdapat satu nash pun yang menyatakan bahwa uang haruslah terbuat dari emas dan perak.” (Al-Muhalla, 8/477)
Bila tidak ada nash dalam kasus ini maka dikembalikan kepada ‘urf atau kesepakatan yang berlaku. Sementara saat ini, uang yang berlaku adalah uang kartal, karena itu, statusnya dapat disamakan dengan uang emas dan perak.
Tulisan Dr. Erwandi Tarmizi, MA Hafizhahullah pada laman https://pengusahamuslim.com/5790-mata-uang-menurut-islam.html
_________________
Temukan jawaban permasalahan kontemporer lain terkait emas di POMM18 EMAS!
===============
📝Catat tanggal mulainya!
02 September 2023, in syaa Allah
▪️▪️🟧🟧▪️▪️
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini