Hukum beli baju dalam karung bal Balan import thrifting dalam islam
Baca Juga :
Untuk Yang Suka Beli Baju Dalam Karung, Maka Akad Ini Tidak Boleh Karena Gharar
Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن بيع الحَصَاةِ وعن بيع الغَرَرِ
Rasulullah ﷺ melarang jual beli hashah (yaitu: jual beli dengan melempar kerikil, barang yang terkena kerikil itulah yang terjual) dan jual beli gharar. (HR. Muslim, no. 2783).
Contoh membeli karung isi jaket bekas/second dengan harga 5 juta rupiah dengan berat 100kg (jumlah total jaket yang ada tidak diketahui, hanya diukur dari total berat karung), ini adalah transaksi yang tidak dibolehkan karena mengandung gharar dan ketidakjelasan yang sangat nyata.
Referensi:
https://bimbinganislam.com/ketidakjelasan-gharar-dalam-jual-beli/
__________________
bimbinganislam.com | Follow IG, FB, TWT, TG, YT : Bimbingan Islam
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini