Hukum Jual beli gas LPG subsidi untuk orang kaya atau bukan miskin dalam islam
Baca Juga :
DEWAN FATWA
PERHIMPUNAN ALIYA
HASIL SIDANG
HUKUM BELI GAS SUBSIDI BAGI SELAIN ORANG MISKIN
1. Jual beli gas elpiji bersubsidi bagi orang yang mampu adalah sah secara syariat, karena terpenuhinya syarat dan rukun jual beli padanya.
2. Bila aturan pemerintah dalam hal ini mengharuskan masyarakat mampu untuk tidak membeli gas elpiji bersubsidi, maka melanggarnya adalah perbuatan dosa.
3. Realita di masyarakat hingga saat ini masih boleh membeli gas elpiji bersubsidi bagi orang yang tidak miskin, karena aturan pembatasan itu baru akan diberlakukan mulai tahun 2024.
4. Dihimbau kepada masyarakat luas untuk
mendukung program-program pemerintah secara umum dan program subsidi gas elpiji secara khusus.
5. Diharapkan kepada para pemangku jabatan untuk bisa menyediakan gas elpiji non subsidi yang lebih murah, sehingga masyarakat tidak merasa berat untuk menaati aturan yang dibuat.
6. Definisi miskin yang dimaksud dalam draft fatwa ini dikembalikan standarnya kepada aturan pemerintah yang berlaku.
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini