Apakah boleh memvonis seseorang telah syahid ?
Baca Juga :
APA BOLEH MEMVONIS FULAN SYAHID?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu berkata:
Menghukumi/memvonis syahid itu ada dua kategori:
1. Jika disebut secara sifat (global) semisal dikatakan setiap yang terbunuh di jalan Allah, maka dia syahid, barangsiapa yang terbunuh membela hartanya, maka dia syahid, barangsiapa yang meninggal dunia karena wabah tha'un, maka dia syahid, dan yang semisalnya, maka ini diperbolehkan seperti yang disebut dalam nash-nash, dikarenakan anda bersaksi dengan apa yang dikabarkan oleh Rasulullah ﷺ. Dan kita maksudkan dengan boleh artinya tidak dilarang, meskipun persaksian tersebut (secara asal) hukumnya wajib sebagai bentuk membenarkan kabar berita dari Rasulullah ﷺ.
2. Jika untuk memvonis individu tertentu semisal mengatakan si B syahid, maka hal ini tidak diperbolehkan kecuali yang telah disaksikan oleh Rasulullah ﷺ (ada nash khusus tentang individu tersebut) atau yang telah disepakati oleh umat (para ulama).
✅ Imam Bukhari rahimahullahu membuat bab "Tidak boleh dikatakan Fulan Syahid". (Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu) berkata dalam Fathul Bari 6/90: Maksudnya tidak boleh memvonis (secara individu), kecuali kalau ada dalil (khusus) tentangnya. Seolah-olah beliau mengisyaratkan kepada hadits Umar Radhiyallahu 'Anhu bahwasanya beliau pernah berkhutbah seraya berkata: Kalian mengatakan dalam peperangan kalian "Fulan Syahid", si Fulan mati syahid.... ketahuilah jangan kalian mengatakan hal tersebut (Fulan Syahid). Akan tetapi katakan secara global seperti yang dikatakan oleh Rasulullah ﷺ 'Barangsiapa yang mati atau terbunuh di jalan Allah, maka dia syahid'.
Dan dikarenakan persaksian itu harus didasari oleh ilmu. Syarat orang itu syahid adalah kalau dia berperang tujuannya agar kalimat Allah itu yang tertinggi. Dan ini adalah niat dalam batin, tidak ada jalan untuk mengetahuinya. Oleh karenanya, Nabi ﷺ bersabda:
واللَّهُ أعْلَمُ بمَنْ يُجَاهِدُ في سَبيلِهِ
'Allah yang lebih tahu siapa yang berjihad di jalan Nya.' (HR. Bukhari)
Dan dikarenakan kalau kita memvonis seseorang sebagai syahid, maka ini melazimkan kita memvonisnya masuk surga. Dan ini menyelisihi ajaran ahlussunnah karena mereka tidak pernah memvonis seseorang dengan surga melainkan yang dipersaksikan oleh Rasulullah ﷺ.
Kesimpulannya: Tidak boleh memvonis individu tertentu sebagai syahid, kecuali kalau ada nash (khusus tentang individu tersebut) atau ada kesepakatan (para ulama). Akan tetapi barangsiapa yang zhahirnya itu baik, maka kita hanya bisa berharap dia syahid. Dan ini sudah cukup sebagai pujian baginya sedangkan ilmunya di sisi Allah Yang Maha Menciptakan.
(Diringkas dari Fatawa Arkan Al-Islam hal. 197-199 oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu)
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini