Inilah hukum menjadi pedagang musiman saat perayaan tahun baru atau perayaan hari besar non muslim, dan hukum memanfaatkan membeli barang-barang kebutuhan dengan memanfaatkan diskon saat perayaan tahun baru maupun hari besar agama mereka
Baca Juga :
Bismillah
INILAH HUKUM MENJADI PEDAGANG MUSIMAN SAAT PERAYAAN TAHUN BARU ATAU PERAYAAN HARI BESAR NON MUSLIM, DAN HUKUM MEMANFAATKAN MEMBELI BARANG-BARANG KEBUTUHAN DENGAN MEMANFAATKAN DISKON SAAT PERAYAAN TAHUN BARU MAUPUN HARI BESAR AGAMA MEREKA
By: Berik Said
Pengasuh Situs Soal-Jawab Syaikh Sholih al Munajjd hafizhohulloh pernah ditanya:
Di Australia, ada diskon besar-besaran (di mana diskon besar itu diselenggarakan bersamaan dengan perayaan non muslim), pada barang-barang tertentu, seperti pakaian, furniture, elektronik dan sebagainya.
فهل يجوز أن أشتري لأحصل على هذا الخصم الكبير والذي لا يكون متاحا سوى في هذا الوقت من العام؟
(Pertanyaannya) : ‘Apakah memang diperbolehkan jika MEMBELI BARANG-BARANG TERSEBUT DALAM RANGKA MENDAPATKAN DISKON BESAR YANG HANYA ADA PADA WATU INI SAJA SELAMA SETAHUN ?’
Jawabannya dalam situs tersebut sbb:
الحمد لله.
Alhamdulillah
لا حرج في شراء الملابس والأثاث وغيرها في موسم أعياد الكفار كالكريسمس ، بشرط
TIDAK MENGAPA / BOLEH kita MEMBELI BAIK PAKAIAN, FURNITURE MAUPUN BARANG LAINNYA PADA MOMENT PERAYAAN HARI BESAR ORANG KAFIR TERSEBUT, semisal SAAT PERAYAAN / HARI BESAR NATAL, namun DENGAN (DUA) PERSYARATAN :
ألا يشتري الإنسان ما يستعان به على الاحتفال بالعيد
(Pertama) : Hendaklah kita TIDAK MEMBELI BARANG-BARANG YANG DIGUNAKAN UNTUK MERAYAKAN PERAYAAN MEREKA atau
أو التشبه بالكفار في عيدهم
(Kedua) : (Tidak membeli barang-barang yang dipergunakan) UNTUK MENIRU KHAS ORANG KAFIR TERSEBUT DALAM MERAYAKAN HARI BESAR MEREKA !
(HUKUM MENJADI PEDAGANG MUSIMAN SAAT PERAYAAN TAHUN BARU ATAU HARI BESAR AGAMA ORANG KAFIR -pent)
وقد سبق في جواب السؤال رقم (69558) أنه يجوز للمسلم فتح متجره في أيام أعياد الكفار ، بشرطين:
Dan telah lewat pembahasannya pada pertanyaan di Nomor: 69558) bahwasanya BOLEH BAGI SEORANG PEDAGANG MUSLIM UNTUK MEMBUKA LAPAK DAGANGAN (MUSIMAN) NYA SAAT PERAYAAN ORANG KAFIR, NAMUN HARUS MEMENUHI DUA SYARAT (JUGA), yakni:
الأول : ألا يبيع لهم ما يستعملونه في المعصية أو يستعينون به على إقامة عيدهم
(Persyaratan Pertama)
Tidak menjual barang yang (diperkirakan) nantinya digunakan oleh orang kafir UNTUK BERMAKSIAT (seperti minuman keras) ATAU YANG AKAN MEMBANTU MEREKA UNTUK (MAKIN MEMPERMUDAH) PERAYAAN MEREKA (seperti menjual baju sinterklas, kue special tahun baru, pernak-pernik yang khas untuk perayaan hari besar atau hari perayaan keagaamaan mereka
والثاني : ألا يبيع للمسلمين ما يستعينون به على التشبه بالكفار في هذه الأعياد .
(Persyaran Kedua)
Hendaklah tidak menjual barang kepada kaum muslimin YANG (DIPERKIRAKAN) AKAN MEMBUAT (KAUM MUSLIMIN LAINNYA) AKAN MENIRU PERAYAAN ORANG KAFIR TERSEBUT (seperti menjual pernak-pernik khas untuk perayaan Natal atau tahun baru, atau kembang api, terompet, dsb yang digunakan untuk menandai pergantian tahun, dsb -pent)
وشراء الإنسان ما يحتاجه من السلع أهون بكثير من البيع وفتح المتجر ،
Dan (ini penting untuk dicatat -pent) bahwa MEMBELI SESUATU YANG DIBUTUHKAN SESEORANG (DENGAN MEMANFAATKAN MOMENT DISKON PADA PERAYAAN MEREKA, maka hal itu JAUH LEBIH RINGAN (MUDHOROTNYA) DIBANDINGKAN JIKA (KITA) MENJUAL DAN MEMBUKA TOKO SAAT MOMENT SEPERTI ITU.
والأصل هو إباحة الشراء ، ووقوعه في وقت عيدهم لا يضر . والله أعلم .
Tetapi HUKUM ASALNYA BOLEH MEMBELI (BARANG-BARANG YANG DIDISKON), WALAUPUN (DISKON) TERSEBUT BERTEPATAN DENGAN PERAYAAN HARI BESAR ORANG KAFIR, maka (HUKUM ASALNYA) BOLEH.
Wallahu a’lam.
Walhamdu lillaahi robbil ‘aalamiin, wa shollalloohu ‘alaa Muhammadin…
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini