Search

Wanita yang keguguran apakah darahnya dianggap darah nifas ?

Baca Juga :


 


Bismillah
-Sangat Penting Diketahui Khususnya Para Ummahat-
WANITA YANG KEGUGURAN APAKAH DARAHNYA DIANGGAP DARAH NIFAS ?
By : Berik Said
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ، ثُمَّ يَكُونُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ، ثُمَّ يَكُونُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ، ثُمَّ يَبْعَثُ اللَّهُ مَلَكًا فَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ وَيُقَالُ لَهُ: اكْتُبْ عَمَلَهُ وَرِزْقَهُ وَأَجَلَهُ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ ، ثُمَّ يُنْفَخُ فِيهِ الرُّوح.
"Sesungguhnya salah satu diantara kamu dikumpulkan penciptaanya di perut ibunya empat puluh hari (berupa mani). Kemudian semasa itu (empat puluh hari) berupa segumpal darah. Kemudian semasa itu berupa sekerat daging. Kemudian Allah utus malaikat dan diperintahkan untuk mencatat empat kalimat, dikatakan: Catatlah amalan, rizki, ajal dan merana atau bahagia. Kemudian ditiupkan ruh di dalamnya."
[HSR. Bukhari no.3208]
Hadits di atas menunjukkan ada empat fase terlahirnya manusia, sebagai berikut:
1). Empat puluh hari pertama masih berupa mani.
2). Empat puluh hari kedua (41-80) menjadi segumpal daging.
3). Empat puluh hari ketiga (80-120) menjadi sekerat daging (yang mulai membentuk tubuh manusia/bayi).
Ini menunjukkan pembentukan manusia mulai dari sekerat daging, dan tak mungkin sebelum itu.
Hanya saja dalam masa pembentukan daging (janin) tersebut ada yang sempurna, dan ada yang tak sempurna. Yang tak sempurna ini akhirnya keguguran.
Dalilnya ayat berikut :
... فَإِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُضْغَةٍ مُخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِنُبَيِّنَ لَكُمْ
“ ...Sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu." (QS. Al-Hajj: 5)
Dr. Khalid bin Ali Al Musyaiqih hafidzhahullah menyatakan:
فلا تنفخ فيه الروح إلا بعد انتهاء مائة وعشرين يوماً ، والمدة التي يتبين فيها خلق الإنسان في الحمل ثلاثة أشهر غالباً ، وأقلها واحد وثمانون يوم.
"Tidaklah ditiupkan ruh kecuali setelah 120 hari dan jangka waktu mulai jelas bentuk fisik manusia pada kehamilan umumnya 3 bulan dan paling minimal 80 hari."
Dengan penjelasan Dr. Khalid hafidzhahullah di atas kita tahu bahwa awal mulai terlihatnya janin agak jelas adalah dari minimal 80 hari dan umumnya 90 hari.
4). Dalam usia 120 hari ditiupkan ruh dan menjadi manusia sempurna.
Atas dasar ini banyak ulama menetapkan tentang hukum wanita yang keguguran, apakah dianggap ia mengalami masa nifas yang menyebabkan ia tak boleh shalat dan puasa, dan suaminya juga tak boleh mencampurinya sampai ia bersih dari masa nifas itu, ataukah darah akibat keguguran tersebut tak termasuk darah nifas, sehingga ia tetap wajib shalat dan puasa, dan juga boleh suaminya mencampurinya dengan merincinya menjadi tiga kondisi, antara lain:
1) Jika keguguran itu terjadi dalam FASE SATU fan FASE DUA (0-80 hari) dalam kandungan.
Maka darah wanita itu yang keluar dari wanita tersebut TIDAK DIANGGAP DARAH NIFAS, dan hanya masuk darah ISTIHADHOH (penyakit).
Karena memang saat itu belum sama sekali terbentuk daging (potongan calon manusia)
Dengan demikian wanita tersebut tetap wajib shalat dan puasa Ramadhan, serta suaminya pun boleh mencampurinya.
Hanya saja setiap kali akan shalat wanita yang dalam masa istihadhah ini semestinya berwudhu terlebih dahulu walaupun belum batal wudhu terdahulunya.
2) Jika keguguran itu terjadi di MASA MULAI TERBENTUKNYA DAGING (umur 81-90 hari dalam kandungan).
Maka wanita tadi HARUS BERUPAYA MENANYAKAN KEPADA BIDAN TERPERCAYA /AHLI KANDUNGAN apakah janin yang ada dalam kandungannya telah berbentuk janin yang sempurna ataukah tidak ?
Bila jawaban dokter/bidan terpercaya bahwa TELAH TERBENTUK MANUSIA, seperti telah ada tangan, kaki, kepala, dan sebagainya walaupun masih samar, maka DIHUKUMKAN ITU TELAH SEMPURNA dan BERLAKULAH bagi wanita itu HUKUM NIFAS.
Bila jawaban dokter/bidan terpercaya BELUM TERBENTUK RUPA MANUSIA DAMA SEKALI walaupun samar-samar sekalipun, maka darah yang keluar dari wanita yang keguguran tersebut BUKAN DARAH NIFAS, dan hanya termasuk DARAH ISTIHADHOH.
3) Jika keguguran itu terjadi DI USIA 90 HARI KE ATAS.
Maka sebagaimana penjelasan Dr. Khalid di atas, teristimewa jika telah diketahui sudah berbentuk tubuh walau samar-samar, di mana umumnya janin sudah terbentuk, maka jatuh HUKUM NIFAS padanya.
Inilah kesimpulan jawaban atas masalah ini dengan lebih banyak mengacu pada fatwa Syaikh Dr. Khalid bin Ali Al Musyaiqih hafidzhahullah sebagaimana kami dapatkan dalam situs: *https://www.alukah.net/sharia/0/20935/
Juga setelah ana menelah apa yang disampaikan oleh Syaikh bin Baz rahimahullah dalam Fatawa Syaikh Bin Baaz I:243, juga Fatwa Syaikh Al Utsaimim rahimahullah dalam Fatawa Al Haram Al Makki [III:266]
Walhamdu lillaahi rabbil ‘aalamiin, wa shallallahu ‘alaa Muhammadin.
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments