Search

Benarkah ada keutamaan shaum khusus di tanggal tertentu bulan rajab ? Serta telaah atas hadits yang terkait dengan ini Dan hukum mempebanyak puasa sunnah di bulan rajab

Baca Juga :

 




Bismillah

-Ingat JANGAN BACA HANYA SEBAGIAN dari artikel ini karena dikhawatirkan akan salah paham !-

BENARKAH ADA KEUTAMAAN SHAUM KHUSUS DI TANGGAL TERTENTU BULAN RAJAB ? 

SERTA TELAAH ATAS HADITS YANG TERKAIT DENGAN INI

DAN HUKUM  MEMPEBANYAK PUASA SUNNAH DI BULAN RAJAB

By: Berik said

Agar permasalahan ini jelas, ana susun materi ini dalam beberapa sub judul berikut:

PENJELASAN BULAN RAJAB SECARA UMUM TERMASUK BULAN UTAMA KARENA TERMASUK DARI BULAN HARAM

Allah Ta'ala berfirman:

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتَابِ اللهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّماَوَاتِ وَاْلأَرْضَ مِنْهَآ أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ

Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah DUA BELAS BULAN dalam ketetapan Allah ketika Dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya EMPAT BULAN HARAM 

(QS. At-Taubah: 36)

Salah satu diantara empat bulan haram itu disebutkan oleh Nabi shollalloohu ‘alayhi wa sallam:

…وَرَجَبُ 

‘…kemudian bulan RAJAB’ 

*HSR. Bukhari [4406] dan Muslim1679]

MAKNA BULAN HARAM

Ulama banyak memberikan penjelasan tentang makna bulan haram, yang jika disimpulkan kesemuanya mengerujut pada KEMULIAAN BULAN HARAM TERSEBUT LEBIH AGUNG DARI BULAN LAINNYA.

Diantara salah satu pengertian ini cukup dengan memperhatikan apa yang dikatakan oleh Ali bin Abi Tholhah dari Ibnu Abbas rodhialloohu ‘anhumaa berikut :

اختص الله أربعة أشهر جعلهن حرما وعظم حرماتهن وجعل الذنب فيهن أعظم وجعل العمل الصالح والأجر أعظم

"Allah mengkhususkan empat bulan sebagai bulan haram dan ALLAH MENGAGUNGKAN KEMULIANNYA. Dan Allah menjadikan perbuatan dosa yang dilakukan didalamnya lebih besar. (Sebagaimana) Allah pun menjadikan amalan shalih dan ganjaran yang didapatkan didalamnya lebih besar pula". 

*Latho’iful Ma’arif [hal.207]

APAKAH KARENA BULAN RAJAB ADALAH BULAN HARAM YANG MULIA LALU BOLEH MEMBUAT AMALAN-AMALAN KHUSUS TERTENTU YANG TIDAK BERSUMBER DARI NABI shollalloohu ‘alayhi wa sallam MAUPUN PARA SAHABAT rodhilaloohu ‘anhum ?

Jawabannya tentu saja TIDAK !

Bahkan haram seseorang siapapun dia menetapkan atau membuat amalan khusus yang dikaitkan dengan bulan special seperti Rajab atau lainnya tanpa ada petunjuk dari Nabi shollalloohu ‘alayhi wa sallam maupun para sahabatnya rodhialloohu ‘anhum.

BENARKAH ADA  ANJURAN PUASA KHUSUS DI TANGGAL TERTENTU DARI BULAN RAJAB ?

Maka untuk menjawabnya ana rinci pada sub bahasan di bawah:

BEBERAPA HADITS YANG MENUNJUKKAN KEUTAMAAAN PUASA KHUSUS DI BULAN HARAM -KHUSUSNYA RAJAB- DAN PENJELASAN PARA ULAMA ATAS KELEMAHAN HADITS HADITS TERSEBUT

Ada hadits yang tersebar di internet tentang keutamaan puasa bulan haram, berarti termasuk di dalamnya bulan Rajab, namun semua haditsnya tidaklah shahih.

HADITS POKOK 

Hadits yang disandarkan dari  ANAS BIN MAALIK, dari NABI shollalloohu ‘alayhi wa sallam 

Hadits ini ada beberapa redaksi (redaksinya akan disebut di bawah insya Allah).

Namun POROS SEMUA HADITS INI BERPUTAR PADA DUA RAWI YANG PARAH KEADAANNYA, yakni:

• YA’QUB BIN MUSA AL MADINI yang MAJHUL, dan

• MASLAMAH BIN ROSID yang dho’if.

Pantaslah hadits ini GONCANG, karena MASLAMAH ini sebagaimana dikatakan oleh Abu Hatim ar Rozi :

مضطرب الحديث.

‘Goncang haditsnya’

Dan oleh al Azdi dikatakan :

لا يحتج به

Tidak boleh berhujjah dengannya

*Lisaanul Miizaan, [No. urut rawi 7729]

Sementara Ya’qub bin Musa al Madani dinyatakan mahjhul oleh banyak ulama, diantaranya oleh

• Abul Fath al Azdi

• Abu Hatim ar Rozi

• Al Haitsami, dan

• Ad Dzahabi  -rohimahumulloh-

Kesemuanya menyatakan Ya’qub di atas adalah rawi yang majhul !

*Lihat kitab Diiwan ad Dhu’afaa, karya adz Dzahabi [No.4780]

DIANTARA TANDA KELEMAHAN HADITS INI DAN BENAR HADITS INI GONCANG,  mudah dideteksi, yakni sanadnya beruntun banyak rawi yang MAJHUL, isi haditsnya hampr sama, yakni penekanan PUASA  TIGA HARI BULAN HARAM -TERMASUK RAJAB-, TAPI NILAI PAHALANYA BEDA-BEDA !

Berikut sedikit uraiannya :

Hadits Pertama

PAHALANYA SEMBILAN RATUS TAHUN

مَنْ صَامَ فِي كُلِّ شَهْرٍ حَرَامٍ الْخَمِيسَ ، وَالْجُمُعَةَ ، وَالسَّبْتَ كُتِبَتْ لَهُ عِبَادَةُ تِسْعِ مِائَةِ سَنَةٍ 

“Barangsiapa puasa di bulan haram, yaitu hari Kamis, Jum’at dan Sabtu, maka akan ditulis baginya ibadah 900 tahun.”

*HR Abu Nu’aim al Ashbahaani dalam Akhbar al Ashbahaani [No. 960], dan Ibnul Jauzi dalam al ‘Ilal [907]

Dalam sanadnya terdapat beberapa rawi majhul, yakni :

• زهير بن محمد الملطي

• محمد بن يحيى الدمشقي

• حمد بن أحمد السلمي

• يعقوب بن موسى المدني

Dan satu rawi dho’if :

مسلمة بن راشد الحماني

Hadits Kedua

PAHALANYA 700 TAHUN

Redaksi awalnya sama seperti hadits pertama di atas, namun terkait nilai pahalanya dalam sambungan haditsnya :

كُتِبَ لَهُ عِبَادَةُ سَبْعِ مِئَةِ سَنَةٍ

‘Dicatat baginya (pahala) ibadah 700 tahun’

*Diriwayatkan oleh Baihaqi dalam Fadhoo’ilul Awqoot [289];

Dalam sanadnya di samping berporos pada MASLAMAH yang dho’if sebagaimana telah disebutkan di atas-, juga terdapat beberapa rawi majhul lainnya yakni :

• الْحُسَيْنُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْخَلالُ

• يوسف بن يعقوب بن زياد

• يعقوب بن يوسف بن موسى

Dan satu rawi dho’if, yakni :

مسلمة بن راشد

Hadits Ketiga

PAHALANYA DUA TAHUN 

Redaksi awalnya sama seperti hadits pertama di atas, namun terkait nilai pahalanya dalam sambungan haditsnya :

كُتِبَ لَهُ عِبَادَةُ سَنَتَيْنِ

‘Dicatat baginya (pahala) ibadah 2 tahun’

Dalam hadits ini terdapat beberapa  rawi majhul, diantaranya:

• أحمد بن علي القطان

• يعقوب بن موسى المدني

Satu rawi lemah

مسلمة بن راشد الحماني

Hadits Keempat

PAHALANYA  SATU TAHUN

Redaksi awalnya sama seperti hadits pertama di atas, namun terkait nilai pahalanya dalam sambungan haditsnya :

 كُتِبَ لَهُ عِبَادَةُ سَنَةٍ "

‘Dicatat baginya (pahala) ibadah 1 tahun’

*Ini diriwayatkan dalam Taarikh Waasith [No.88]

Dalam sanadnya terdapat satu rawi majhul bernama:

يعقوب بن موسى المدني

Dan satu rawi dho’if :

مسلمة بن راشد الحماني

KESIMPULAN PAHALA DARI HADITS DI ATAS :

Lihatlah berbagai hadits di atas, dengan kelas kita melihat hadits-hadits tersebut POROSNYA  SEMUA BERMUARA PADA MASLAMAH BIN ROOSYYID AL HAMAANI, dan ISINYA BEDA-BEDA !

Satu hadits mengatakan pahalanya seperti beribadah  900 tahun, hadits lainnya ada yang menyebut 700, 100, 2, dan  1 tahun.

Ini jelas menunjukkan HADITS INI GONCANG DAN PARAH KELEMAHANNYA !

Maka tentu SAMA SEKALI TIDAK BOLEH BERIBADAH DENGAN HADITS SEMCAM ITU !.

Yang semakin menunjukkan BID’AHNYA PUASA KHUSUS TANGGAL TERTENTU BULAN RAJAB adalah dua atsar berikut :

ATSAR BERISI PENGINGKARAN SAHABAT rodhialloohu ‘anhum ATAS PUASA KHUSUS BULAN RAJAB

Atsar Pertama

Atsar dari Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu

Khurosyah bin Al Hurr rahimahullah (wafat tahun 74 H, dan telah disepakati beliau seorang yang tsiqah/dapat dipercaya) mengisahkan:

رَأَيْت عُمَرَ يَضْرِبُ أَكُفَّ الْمُتَرَجِّبِينَ ، حَتَّى يَضَعُوهَا فِي الطَّعَامِ.

"Aku telah melihat Umar radhiallahu ‘anhu MEMUKUL TELAPAK-TELAPAK TANGAN ORANG YANG BERPUASA KHUSUS BULAN RAJAB, hingga mereka meletakkan tangannya pada makanan".

 وَيَقُولُ: كُلُوا ، فَإِنَّمَا هُوَ شَهْرٌ كَانَتْ تُعَظِّمُهُ الْجَاهِلِيَّةُ

Lantas beliau berkata: “Makanlah, karena sesungguhnya bulan Rajab adalah bulan yang dulunya DIAGUNGKAN OLEH ORANG-ORANG JAHILIYAH’. 

*HR. Ibnu Abi Syaibah [9851], Thobroni dalam Al Austah [7636]; Kata Al Bahuti rahimahullah dalam Kasyaful Qina [II:340]: Shohih. Kata Al Albani rahimahullah dalam Irwaa’ul Ghalil [957]: Sh0hih]

Atsar shahih di atas tegas menunjukkan betapa Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu mengingkari dengan keras yang berpuasa khusus bulan Rajab, dan bahkan beliau menyebutnya sebagai kebiasaan jahiliyah.

Atsar Kedua

Abu Bakrah radhiallahu ‘anhu berkata:

وَدَخَلَ أَبُو بَكْرٍ فَرَأَى أَهْلَهُ قَدْ اشْتَرَوْا كِيزَانًا لِلْمَاءِ وَاسْتَعَدُّوا لِلصَّوْمِ 

"Abu Bakrah radhiallahu ‘anhu masuk (menemui keluarganya), lantas beliau melihat keluarganya telah membeli gelas wadah air dan mereka bersiap untuk shaum.

فَقَالَ: مَا هَذَا فَقَالُوا: رَجَبٌ 

Beliau bertanya: “(Untuk) apa ini ?”. Mereka menjawab: "Dalam rangka persiapan puasa sunnah bulan Rajab“.

فَقَالَ: أَتُرِيدُونَ أَنْ تُشَبِّهُوهُ بِرَمَضَانَ ؟ وَكَسَرَ تِلْكَ الْكِيزَانَ

Beliau menimpali: “Apakah kalian menginginkan untuk menyamakan dengan bulan Ramadhan ?“. 

Lantas beliaupun MEMECAHKAN GELAS-GELAS TERSEBUT ! ". 

*Al Mughni [III:167]

PERNYATAAN PARA ULAMA  DARI BERBAGAI MADZHAB YANG MENEGASKAN BID’AHNYA PUASA SUNNAH KHUSUS DI TANGGAL TERTENTU BULAN RAJAB

IBNU TAIMIYYAH rohimahulloh 

وَأَمَّا صَوْمُ رَجَبٍ بِخُصُوصِهِ، فَأَحَادِيثُهُ كُلُّهَا ضَعِيفَةٌ، بَلْ مَوْضُوعَةٌ، لَا يَعْتَمِدُ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى شَيْءٍ مِنْهَا، وَلَيْسَتْ مِنْ الضَّعِيفِ الَّذِي يُرْوَى فِي الْفَضَائِلِ، بَلْ عَامَّتُهَا مِنْ الْمَوْضُوعَاتِ الْمَكْذُوبَاتِ

Adapun mengkhususkan puasa Rajab, maka KESELURUHAN HADITS-HADITSNYA ADALAH DHO’IF BAHKAN PALSU ! 

Para ulama tidak sudi berpegang sedikit pun  terhadapnya, dan ITU BUKAN JENIS DHO’IF YANG TERKAIT TENTANG  FADHO’ILUL AMAL (yang oleh sebagian ulama  dikatakan boleh beramal dengan hadits lemah jika terkait keutamaan amal, dan inipun sebenarnya pendapat yang tidak kuat -pent), bahkan UMUMNYA HADITS TERSEBUT MASUK KATEGORI PALSULAGI DUSTA!’ 

*Al Fatawa Al Kubra [II:478]

IBMUL.QOYYIM rohimahulloh 

وَكُلُّ حَدِيثٍ فِي ذِكْرِ صَوْمِ رَجَبٍ وَصَلاةِ بَعْضِ اللَّيَالِي فِيهِ فَهُوَ كَذِبٌ مُفْتَرًى 

“Dan SEMUA HADITS (yang terkait keutamaan) PUASA (SUNNAH KHUSUS PADA TANGGAL TERTENTU) BULAN RAJAB dan SHOLAT (SUNNAH KHUSUS) pada sebagian malamnya adalah DUSTA YANG DIADA-ADAKAN !’ 

*al Manaarul Muniif [hal. 96]

IBNU HAJAR rohimahulloh 

Dalam kitab Tabyinul ‘Ajab, sebagaimana dikutip oleh Imam Abdul Hay Al Luknawi disebutkan:

أما الأحاديث الواردة في فضل رجب أو صيامه أو صيام شيء منه فهي على قسمين ضعيفة وموضوعة

“Adapun hadits-hadits yang ada terkait KEUTAMAAN BULAN RAJAB ATAU PUASANYA ATAU BERPUASA SEDIKIT (PADA SEBAGIAN TANGGAL TERTENTU BIULAN RAJAB) terdiri atas dua bagian, yakni   DHO’IF dan MAUDHU !’ (tak ada yang shohih satupun -pent). 

*al Atsar Al Marfu’ah [hal. 59]

IBNU ROJAB AL HANBALI rohimahulloh

وأما الصيام فلم يصح في فضل صوم رجب بخصوصه شيء عن النبي صلى الله عليه وسلم ولا عن أصحابه

'Adapun PUASA PADA TANGGAL TERTENTU BULAN RAJAB maka SEDIKITPUN TIDAK ADA YANG SHOHIH baik dari Nabi shollallohu ‘alaihi wa salam dan tidak pula dari sahabat-sahabatnya rodhialloohu ‘anhum'

*al Lathooif [Hal. 228]

IMAM AL MUNAWI rohimahulloh:

بل عامة الأحاديث المأثورة فيه عن النبي صلى الله عليه وسلم كذب

“Bahkan Umumnya hadits-hadits tentang keutamaan Rajab adalah DUSTA !” 

*Faidhul Qadir [IV:24]

HUKUM MEMPERBANYAK PUASA DI BULAN HARAM TANPA MENETAPKAN TANGGAL TERTENTU

Puasa selama bulan Rajab TANPA MENETAPKAN TANGGAL TERTENTU, maka ini termasuk  PUASA MUTHLAQ

Puasa muthlaq adalah puasa yang TIDAK TERKAIT DENGAN SEBAB ATAU WAKTU TERTENTU YANG SPESIFIK. *Lihat Hasyiah ad Dasuqi ‘Ala asy Syarh al Kabir [I:542].

Puasa sunnah mutlak ini BISA DILAKUKAN BAIK DI BULAN MUHARROM MAUPUN DI LUAR BULAN MUHARROM. 

Dan ini sifatnya TIDAK ADA NIAT KHUSUS YANG DIKAITKAN DENGAN TANGGAL ATAU MOMEN TERTETNTU. 

Dan  ini kadang dilakukan oleh Nabi shollalloohu ‘alayhi wa sallam.

Salah satunya terdapat pada hadits berikut:

Aisyah rodhialloohu ‘anhaa mengisahkan:

دَخَلَ عَلَيَّ النبيُّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ ذَاتَ يَومٍ فَقالَ: 

Suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangiku seraya berkata:

هلْ عِنْدَكُمْ شيءٌ؟

‘Apakah padamu ada sesuatu (makanan) ?’ 

فَقُلْنَا: لَا، 

Aku menjawab : Tidak ada’.

قالَ: فإنِّي إذَنْ صَائِمٌ

Maka Nabi shollalloohu ‘alayhi wa sallam menimpali : ‘Jika demikian AKU BERPUASA (SUNNAH)’ 

*HSR. Muslim [1154]

Nah…

Puasa yang dilakukan oleh Nabi shollallohu ‘alayhi wa sallam pada hadits di atas itulah yang diistilahkan sebagai PUASA MUTHLAQ, di mana Nabi shollalloohu 'alayhi wa sallam melakukan itu BUKAN DINIATKAN KARENA PUASA SUNNAH HARI SENIN, ATAU KAMIS, ATAU PUASA NABI DAWUD, atau puasa sunnah  khusus lainnya, TETAPI PUASA ‘INSIDENTAL’ SAJA, karena saat itu qoddarullaoh keluarga beliau tidak memiliki stok makanan.

Syaikh al 'Utsaimin rohimahulloh telah menjadikan hadits di atas sebagai  bolehnya niat puasa di siang hari kapanpun sebagai puasa MUTHLAQ. 

*Lihat Majmu’ Fatawa wa Rosail Syeikh Utsaimin [XXIX:184-185 no: 141]

DALIL KEBOLEHAN PUASA MUTHLAK DI BULAN RAJAB TANPA MENENTUKAN TANGGAL TERTENTU 

Dalilnya adalah hadits berikut :

'Utsman bin Hakim al Anshori rohimahulloh  mengisahkan:

سَأَلْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ عَنْ صَوْمِ رَجَبٍ وَنَحْنُ يَوْمَئِذٍ فِي رَجَبٍ

Aku bertanya kepada Sa’id bin Jubair rohimahulloh tentang puasa (sunnah) pada bulan Rajab, dan saat itu kami sedang berada pada bulan Rajab,

 فَقَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ 

Beliau menjawab: “Aku mendengar Ibnu Abbas rodhiallohu ‘anhuma berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لَا يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لَا يَصُومُ

Dulu Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam BERPUASA (SUNNAH MUTHLAQ PADA BULAN RAJAB), SAMPAI-SAMPAI KAMI MENGATAKAN ‘BELIAU TIDAK MENINGGALKANNYA’ (NYARIS FULL SEBULAN PUASA SUNNAH DI BULAN RAJAB- pent), namun KADANG BELIAU TIDAK BERPUASA DI BULAN RAJAB, SAMPAI-SAMPAI KAMI MENGATAKAN ‘BELIAU TIDAK BERPUASA (SUNNAH SELAMA BULAN RAJAB FULL). 

*HSR. Muslim [1157]

Tetapi harus diingat : 

Hadits di atas BUKAN MENETAPKAN SUNNAHNYA PUASA SUNNAH MUTHLAQ KHUSUS BULAN RAJAB, TAPI MENUNJUKKAN BOLEHNYA PUASA MUTHLAQ BAIK DI BULAN RAJAB MAUPUN LAINNYA, DAN HANYA ‘KEBETULAN SAJA’ -wa kullu biqodarillah- SAAT ITU NABI shollalloohu ‘alayhi wa sallam SEDANG SERING BERPUASA SUNNAH MUTHLAQ DI BULAN RAJAB !

Pahami itu…

Sebagai bukti atas hal ini, justru di hadits lain dikatakan oleh Aisyah rodhialloohu 'anhaa:

وَمَا رَأَيْتُهُ فِي شَهْرٍ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ

'dan tidaklah aku melihat beliau dalam satu bulan lebih banyak melakukan berpuasa daripada bulan SYA’BAN” 

*HSR Bukhori [1969]

Nah…

Di hadits shohih ini terkadang NABI shollallohu ‘alayhi wa sallam SANGAT BANYAK MEMPERBANYAK PUASA SUNNAH DI BULAN SYA’BAN, dan BUKAN DI BULAN RAJAB !

Jadi ini sebenarnya FAKTOR INSIDENTAL SAJA, yang menunjukkan BOLEHNYA MEMPERBANYAK PUASA SUNNAH MUTHLAQ DI BULAN APAPUN TERISTIMEWA DI BULAN HARAM, NAMUN TANPA MENETAPKAN TANGGAL KHUSUS TERTENTU YANG TIDAK DITETAPKAN OLEH NASH YANG SHOHIH.

KESIMPULAN

*Berpuasa dengan PUASA SUNNAH MUTHLAQ DI BULAN APAPUN DAN DI TANGGAL BERAPAPUN BOLEH SELAGI TIDAK DIIKAT DENGAN MENGANGGAP ADA TANGGAL UTAMA BERPUASA PADANYA JIKA TAK ADA DALIL YANG SHOHIH YANG MENUNJUKKANNYA.

*Termasuk dalam hal ini BOLEHNYA BERPUASA SUNNAH MUTHLAQ  DI BULAN RAJAB KAPANPUN, NAMUN TIDAK BOLEH DIIRINGI DENGAN MENENTUKAN TANGGAL-TANGGAL TERTENTU YANG DIANGGAP UTAMA MELAKUKANNYA.

*Semua hadits yang membicarakan KEUTAMAAN PUASA SUNNAH DI TANGGAL TERTENTU BULAN RAJAB adalah SANGAT LEMAH ATAU BAHKAN PALSU, maka TIDAK BOLEH BERAMAL DENGAN ANGGAPAN SEMACAM ITU.

Walhamdu lillaahi robbil ‘aalamiin, wa shollalloohu ‘alaa Muhammadin…

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments