Search

Inilah salah satu perkara yang sangat ditentang keras oleh pemuka ulama madzhab syafi'I terdahulu, namun paling banyak dilakukan oleh para pengklaim pengikut madzhab syafi'I muta'akhirin, dan bahkan dianggap syi'ar islami !

Baca Juga :


 


Bismillah

INILAH SALAH SATU PERKARA YANG SANGAT DITENTANG  KERAS OLEH PEMUKA ULAMA MADZHAB SYAFI'I TERDAHULU, NAMUN PALING BANYAK DILAKUKAN OLEH PARA PENGKLAIM PENGIKUT MADZHAB SYAFI'I MUTA'AKHIRIN, DAN BAHKAN DIANGGAP SYI'AR ISLAMI !

By: Berik Said

Diantara musibah besar yang melanda kaum muslimin dewasa ini adalah saat ALAT MUSIK SAMPAI SIDAH MASUK KE MASJID-MASJID ALLAH ! 

Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raji’uun...

Untuk menghalalkan perbuatan haram tersebut, maka mereka menyebutnya dengan SENI ISLAMI, MUSIK ISLAMI, BUDAYA ISLAMI, NASYID ISLAMI, dan seabrek istilah syubhat lainnya. 

Laa haula wa laa quwwata illaa billaah.

Perkara ini semakin bertambah rusaknya tatkala justru yang diamalkan itu adalah ritual bid'ah. 

Bid'ah ditambah alat musik. Lengkaplah sudah bid'ah plus maksiat. 

Lebih memprihatinkan lagi, model begini oleh terutama kalangan  yang berkecenderungan shufi dijadikan ibadah yang terkadang sampai tingkat mabuk, seperti habis minum ekstasi.

Di zaman kita ini bahkan MARHABANAN juga biasanya ada yang diiringin rebana, atau atauusik.lainnya, dan itu eampai dilakukan di dalam masjid !

Di sini kami ingin menyebutkan salah satu fatwa Ulama besar dari Madzhab Syafi’i, yakni Imam Jalaludin As Suyuthi rahimahullah. 

Beliau ulama bereputasi dunia -dari kalangan Ulama Syafi’iyyah- yang anak kecil kalangan kaum muslimin pun tahu reputasi dahsyat beliau. 

Salah satu kitabnya yang amat legendaris adalah Jami’us Shaghir. 

Ada puluhan kitab beliau lainnya yang sangat bermutu. Namun di sini bukan tempat yang tepat untuk menyebutkannya. 

Dikarenakan kaum muslimin di Indonesia ini pada umumnya mengaku sebagai penganut Madzhab Syafi’i, maka tak mengapa saya menyebutkan salah satu fatwa dari Imam besar kalangan Syafi’iyyah ini, dengan harap dapat lebih dipertimbangkan oleh mereka yang selama ini mendakwahkan bermadzhab Syafi'i.

Inilah teks Fatwa Imam Jalaludin As Suyuthi rahimahullah mengenai hukum di atas:

ومن ذلك الرقص، والغناء في المساجد، وضرب الدف أو الرباب، أو غير ذلك من آلات الطرب. فمن فعل ذلك في المسجد، فهو مبتدع، ضال، مستحق للطرد والضرب, لأنه استخف بما أمر الله بتعظيمه، قال الله تعالى: في بيوت أذن الله أن ترفع أي تعظم ويذكر فيها اسمه، أي يتلى فيها كتابه. وبيوت الله هي المساجد

"Diantaranya (perkara bid’ah lagi munkar -pent) adalah MENARI RAN MENYANYI DI DALAM MASJID, MENABUH DUFF (SEJENIS REBANA)  atau RUBAB (salah satu jenis alat musik), atau selain itu dari jenis alat-alat musik. 

Maka, barangsiapa yang melakukan itu di masjid maka dia MUBTADI’ (pelaku bid’ah) SESAT dan sangat patut baginya DIUSIR DAN DIPUKUL ! 

Karena dia MEREMEHKAN PERINTAH ALLAH UNTUK MEMULIAKAN MASJID, (sebagaimana) yang Allah Firmankan -dalam QS. An Nur: 36-: “Bertasbih kepada Allah di rumah-rumah-Nya (masjid) yang telah diperintahkan UNTUK DIMULIAKAN dan disebut nama-Nya, yakni agar DIAGUNGKAN  rumah-rumah Allah itu". 

Dan maksud ayat "dan agar disebut di dalamnya nama-Nya", maksudnya agar dibacakan ayat-ayat Allah (Al Qur’an) dan "rumah-rumah Allah" itu maksudnya masjid.

 وقد أمر الله بتعظيمها، وصيانتها عن الأقذار، والأوساخ، والصبيان، والمخاط، والثوم، والبصل، وإنشاد الشعر فيها، والغناء والرقص, فمن غنى فيها أو رقص فهو مبتدع، ضال مضل، مستحق للعقوبة

Dan Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk MEMULIAKANNYA, menjaganya dari kotoran, najis, anak-anak kecil, ludah, (aroma) bawang putih maupun bawang merah, ANEKA NASYID, SYA'IR-SYA'IRAN, NYANYIAN, dan TARIAN ! 

Dan barangsiapa yang BERNYANYI DI DALAM MASJID (persis seperti yang di zaman kita  dinyanyikan atas nama sholawatan bahkan ada nada sholawatannya  mengikuti irama lagu dangdut atau tarling -pent) atau MENARI (seperti group qosidah dalam masjid yang sebagian bahkan berlenggang-lenggok saat mengiringi sholawatan tsb -pent) , maka dia adalah PELAKU BID’AH, SESAT LAGI MENYESATKAN, DAN IA BERHAK MENDAPAT HUKUMAN ! 

(Al ‘Amru bil Ittibaa’ wan Nahyu ‘anil Ibtidaa’ hal.30).

Lantas bagaimana dengan yang dilakukan kalangan Shufi terutama di zaman kita ini yang bahkan sampai level histeris bernyanyi, berjoget, diselingi alunan musik dan mereka menganggapnya sebagai ibadah?

Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi'i rahimahullah berkata:

الصوفية هم الذين يضربون الدفوف في المساجد على أنه عبادة ، وهم يعتبرون مبتدعة ، والنبي - صلى الله عليه وعلى آله وسلم - يقول : "إنما بنيت المساجد لذكر الله" ، بل الله عز وجل يقول في كتابه الكريم : "في بُيُوتٍ أَذِنَ اللّهُ أَن تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ" [النور : 36]

"Kaum shufi merekalah yang MEMUKUL REBANA-RENANA DALAM MASJID-MASJID dengan niat beribadah. 

Dan mereka tergolong para AHLI BID’AH. 

Dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya masjid-masjid ini dibangun untuk mengingat Allah."

Bahkan Allah Ta'ala berfirman: "Di dalam rumah-rumah yang Allah perintahkan untuk ditinggikan dan disehut nama-Nya di dalamnya." (QS. An-Nuur 36). 

(Ghoroh Al-Asyrithah [II:84])

Semoga Allah memberikan petunjuk kepada mereka, atau kalau tidak mau juga bertaubat, semoga Allah menghancurkan gembong bid'ah yang mempelopori perbuatan munkar ini.

Catatan tambahan dari kami (Berik Said -penyusun risalah ini):

1) Duff dalam definisi yang disampaikan oleh Ulama besar lainnya dari kalangan Madzhab Syafi’i pula yakni Ibnu Hajar Al ‘Ashqalani  rahimahullah:

الدف الذي لا جلاجل فيه فإن كانت فيه جلاجل فهو المزهر

“Duff itu yang tidak memiliki jalajil. Jika ada jalajilnya maka itu mizhar". 

(Fathul Baari II:440).

Maknanya, duff itu satu sisinya ada penutup, sementara sisi lainnya terbuka. Umumnya genjring atau rebana demikian. Tapi intinya bukan itu, mau salah satu sisinya tertutup atau tertutup kedua-duanya, secara umum ini adalah rebana.

2) Duff adalah satu-satunya alat musik yang dibolehkan dalam syari'at khusus untuk kasus dan persyaratan tertentu yang amat ketat.

3) Diantara bolehnya penggunaan duff adalah saat merayakan pernikahan khusus bagi wanita, itupun hanya boleh untuk wanita dan anak-anak.

Ada beberapa lagi tempat untuk bolehnya khusus duff. 

Namun ini bukan tujuan penulisan utama kami kali ini.

Kami -saat ini- memfokuskan hukum menabuh duff -apalagi alat musik lainnya- di dalam masjid, dan bukan dalam perayaan pernikahan.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments