17 HAL YANG DISANGKA MEMBATALKAN PUASA, TERNYATA TIDAK.
Baca Juga :
Bismillah.
17 HAL YANG DISANGKA MEMBATALKAN PUASA, TERNYATA TIDAK.
1. Setelah sahur, masuk waktu fajar dalam keadaan junub tidak membatalkan puasa.
Catatan: segera mandi junub karena akan shalat shubuh.
[H.R. Bukhari no. 1926]
2. Bersiwak & sikat gigi tidak membatalkan puasa.
[H.R. Bukhari no. 27]
Catatan: hindari menggunakan pasta gigi (odol).
[Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 17/261-262]
3. Berkumur-kumur & memasukkan air ke dalam hidung tidak membatalkan puasa.
Catatan: jangan berlebih-lebihan (jangan bersungguh-sungguh).
[H.R. Abu Daud no. 142, Tirmidzi no. 788, An Nasa’i no. 87, Ibnu Majah no. 407. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani]
4. Bercumbu & mencium istri tidak membatalkan puasa.
Catatan: bagi orang yang mampu menahan syahwatnya.
[H.R. Bukhari no. 1927 & Muslim no. 1106]
5. Mencicipi masakan tidak membatalkan puasa.
Catatan: selama tidak masuk sampai ke dalam kerongkongan.
[H.R. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf no. 9277. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no. 937 mengatakan bahwa hadits ini hasan]
6. Menelan dahak & air liur tidak membatalkan puasa.
[Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9962 dan Shahih Fiqh Sunnah, 2/117]
7. Mengupil & mengorek telinga tidak membatalkan puasa.
[Ustadz: Firanda Andirja]
8. Menangis tidak membatalkan puasa.
[Ustadz: Firanda Andirja]
9. Makan & minum dalam keadaan lupa tidak membatalkan puasa.
[H.R. Bukhari no. 1933 & Muslim no. 1155]
10. Jima' (bersetubuh) dalam keadaan lupa tidak membatalkan puasa.
Catatan: segera mandi junub.
[Lihat Al-Iqna’, 1:408 & Syarh Al-Baijuri, 1:559-560]
11. Muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa.
[H.R. Abu Daud no. 2380. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih]
12. Keluar mani yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa.
Catatan: Misalnya karena mimpi basah atau imajinasi membayangkan sesuatu lewat pikiran.
Catatan: segera mandi junub.
[Lihat Al-Iqna’, 1:408-409 & Al-Fiqhu Al-Manhaji, hlm. 344]
13. Pingsan tidak membatalkan puasa.
Catatan: Puasa tetap sah jika pingsan hanya sebentar, tapi jika pingsan sampai seharian maka puasa batal.
[Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 251 & Hasyiyah Al-Baijuri, 1:561]
14. Marah tidak membatalkan puasa.
[Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 109481]
15. Menelan sesuatu yang sulit untuk dihindari tidak membatalkan puasa.
Catatan: misalnya darah di gusi atau makanan yang nyangkut di gigi. Jika yang tertelan sedikit puasa tetap sah, tapi jika yang tertelan banyak maka puasa batal.
[Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 2:118]
16. Bekam & donor darah tidak membatalkan puasa.
Catatan: jika tidak membuat lemas.
[H.R. Ad Daruquthni, An Nasa’i dalam Al Kubro, dan Ibnu Khuzaimah]
17. Mengguyur kepala karena keadaan yang sangat haus & cuaca yang sangat terik (panas) tidak membatalkan puasa.
[H.R. Abu Daud no. 2365]
__________________________
#copas fp dakhwah sunnah ustadz salaf
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini